Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mendapati sejumlah kekurangan spesifikasi dan volume pada 3 proyek unggulan Bobby Nasution semasa menjabat Wali Kota Medan periode 2021-2025.
Ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan yaitu, Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga, Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara dan Pembangunan Medan Islamic Center.
Dalam Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan dokumen pendukung serta fisiknya tidak ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume terhadap proyek multiyears menggunakan anggaran APBD Pemko Medan Bobby Nasution sebesar 2,8 Miliar lebih.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Kepala DPKPCKTR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas PKPCKTR:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Memproses potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp2.845.314.643,47;
c. Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp justru memilih bungkam dan enggan memberikan komentar apapun.