Pembangunan RSUD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Totalnya 15 Miliar Jadi Temuan BPK 

Tanah Karo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp173.586.528,62 dan denda keterlambatannya sebesar Rp134.975.161,08 serta sekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Sebesar Rp197.857.098,76. .

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas diketahui pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang totalnya sebesar Rp454.852.juta. Dari 28 paket pekerjaan 2 diantaranya terdapat di Dinas Kesehatan, berikut rinciannya.

1. Pekerjaan Pembangunan RSUD.

Nilai anggaran Rp 8 Miliar lebih dilaksanakan CV.FP Jangka Waktu 140 hari kalender (1Agustus s.d 18 Desember 2023) Nomor dan tanggal BAST :06/BASTP/XII/2023 tanggal 15 Maret 2023. Realisasi Keuangan Rp6 miliar lebih (80%) dengan Realisasi Fisik 100%.

Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan penyedia jasa, PPK, dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp173juta

2. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan. 

Nilai anggaran Rp7Miliar lebih dengan Pelaksana CV. Pgh. Jangka Waktu 140 hari kalender (2 Agustus s.d 19 Desember 2023) Nomor dan tanggal BAST 122/BASTP/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan Realisasi Keuangan 100% dan Realisasi Fisik 100%.

Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan penyedia jasa, PPK, dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp197juta.

Selain itu terdapat Penyelesaian Pekerjaan Pada RSUD Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp134 juta dengan rincian keterlambatan selama 88 hari kalender, sejak tanggal 19 Desember 2023 s.d. 15 Maret 2024.

Permasalahan di atas mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran atas belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp173 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp264 juta atau total Rp371 juta lebih yaitu

1) CV. FP sebesar Rp173.586.528,62;

2) CV. Pgh sebesar Rp197.857.098,76.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo agar memproses dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr Jasura Pinem saat di konfirmasi melalui Whatsapnya mencoba menggelak dan memerintahkan agar media menghubungi PPK terkait pembangunan Kantor dinas kesehatan dan RSUD tahun 2023

“Sebaiknya bapak konfirmasi ke PPK yang bernama dr Johannes Sitepu MKes,”kata Kadis Kesehatan Kabupaten Karo.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *