smsi

Diduga Langgar Sejumlah Perizinan, PD IPA Kota Medan Minta Pemko Tutup Usaha Road Carwash Ring road

Medan- Sebuah usaha dengan nama Road Carwash yang beroperasi dijalan gagak hitam, kelurahan Sunggal, kota Medan menjadi perhatian karena adanya dugaan pelanggaran terhadap berbagai aturan ketentuan perizinan. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan legal yang wajib dipenuhi bagi pelaku usaha di Kota Medan (24/05/2025)

Berdasarkan informasinya, road carwash diketahui belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang merupakan salah satu syarat utama dalam mendirikan bangunan usaha, selain itu, usaha tersebut belum memiliki izin pengambilan air bawah tanah yang sangat penting untuk menjamin pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, dugaan lain seperti belum ada izin pemasangan reklame dari dinas terkait sehingga dapat menimbulkan kerugian atas pajak melalui pendapatan asal daerah (pad) kota medan, serta penebangan pohon tanpa koordinasi dan izin karena tindakan itu merupakan ilegal, dalam hal ini yang lebih memprihatinkan usaha road carwash juga diduga telah mengambil alih fungsi trotoar sebagai lahan parkir untuk pemanfaatan operasional bisnisnya sementara itu sudah mengganggu hak pejalan kaki serta melanggar fungsi utama trotoar sebagai fasilitas untuk kepentingan publik

Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Daerah IPA Kota Medan menyampaikan dan menyerukan kepada pemerintah kota Medan untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap usaha tersebut

Muhammad Reza Abdillah Ketua PD IPA Kota Medan mengatakan akan mendesak agar instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas PTSP, dinas SDABMBK dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap usaha Road Carwash.

“Apabilaterbukti melanggar peraturan, kami meminta agar usaha tersebut ditutup demi menjaga ketertiban dan kesadaran dalam mematuhi sejumlah aturan dalam persoalan perizinan ” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku seharusnya wajib bagi pelaku usaha untuk mengurus dan memiliki izin, jangan menganggap hal yang seperti itu tidak penting dan main main karena ini akan menjadi preseden yang buruk bagi pelaku usaha yang lain, maka dari itu kami akan melakukan aksi unjuk rasa pekan depan di kantor wali kota medan dan dinas terkait untuk segera dapat ditindak lanjuti beberapa persoalan yang menjadi perhatian dan tuntutan atas dugaan adanya temuan kami ini”, tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *