MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Andi Yudistira yang merupakan PPTK berlangsung secara tertutup. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan ke publik mengenai status pemeriksaan tersebut.
Tak hanya itu, penanganan perkara ini juga diwarnai isu tak sedap. Penyidik Kejari Medan disebut-sebut diduga melakukan praktik “86” dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan itu sampai saat ini masih tetap menghirup udara bebas.
Saat dikonfirmasi terkait kabar pemeriksaan Sekdis Pendidikan Kota Medan tersebut, Kasipidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban resmi. Senin, (12/01/2026)
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari laman sirup.lkpp.go.id, terungkap adanya persoalan serius dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun 2024 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Anggaran tersebut terbagi dalam dua paket besar. Paket pertama adalah penggandaan seragam sekolah siswa miskin SMP dengan nilai Rp11.123.500.000, meliputi pakaian sekolah muslim, atribut pakaian seragam sekolah SMP, serta sepatu sekolah, dengan Kode RUP 47965088.
Paket kedua adalah pengadaan tas ransel SMP senilai Rp5.000.000.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 20.000 unit, tercatat dengan Kode RUP 47965087. Dengan demikian, total nilai kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Proyek pengadaan ini dilaksanakan dengan jadwal kontrak mulai Maret hingga Juli 2024, sementara pemanfaatan barang direncanakan berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024.
Namun ironisnya, pengadaan perlengkapan sekolah tersebut justru menuai sorotan publik lantaran kualitas barang yang dinilai jauh dari spesifikasi dan tidak sesuai dengan nilai anggaran. Dua perusahaan pemenang tender, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, juga diduga kuat memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.
Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap tegas Kejari Medan untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan tidak adanya upaya kompromi hukum dalam kasus yang menyangkut hak dasar pendidikan anak-anak di Kota Medan.













