Batu Bara – Dugaan pungutan liar atau pungli pembuatan surat keterangan kesehatan terhadap Calon Pengantin (Cantin) oleh UPT Puskesmas Limapuluh sebesar Rp.90.000 tak sesuai Peraturan Pemerintah Daerah. Kepala UP Puskesmas dan Kadis Kesehatan Batubara kompak berlindung dibalik Peraturan Daerah (Perda).
Peristiwa yang sempat viral di media pada Kamis ,(06/02) terhadap sepasangan Calon Pengantin yang ingin mengurus surat Kesehatan untuk keperluan syarat Pra nikah sampai hari ini belum mampu mengurus di karenakan keterbatasan biaya diluar perkiraan.
Kepengurusan surat kesehatan yang dulunya gratis melalui BPJS Kesehatan kini masyarakat khususnya pasangan yang akan menikah di kenakan biaya sebesar jumlahnya ratusan ribu rupiah untuk sepasang calon pengantin, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
Darul (24) tahun warga Klurahan Lima puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang kecewa karena diwajibkan membayar uang pelayanan kesehatan di Puskesmas untuk surat keterangan kesehatan Pra Pernikahan sebesar Rp. 180.000 untuk satu pasangan alias Rp.90.000 per orangnya.
Dirinya kaget, karena sepengetahuan dirinya mengurus surat kesehatan sebagai syarat menikah sesuai peraturan pemerintah tidak semahal itu, sehingga membuat dirinya menunda pernikahan sementara, karena tidak memiliki uang yang cukup mengurus surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, dr Deni Syahputra dalam keterangannya kepada media di dampingi Kepala Puskesmas Lima Puluh dr Erwin Sitorus, kompak bersama-sama menyebutkan bahwa kebijakan tarif tersebut bukanlah kebijakan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas, karena itu sudah di atur dalam Perda Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2024.
“Kebijakan itu sudah ada Perdanya yaitu tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang didalamnya mengatur Besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di sah kan oleh pemerintah Kabupaten Batu Bara. “Kata Kadis Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Lima Puluh, dr Erwin Sitorus yang kompak dengan pernyataan Kadis Kesehatan, langsung memaparkan aturan ataupun landasan payung hukum untuk tarif pembuatan Surat Kesehatan pra nikah calon pengantin sebesar Rp90.000 sudah sesuai perda yang berlaku.
“Sesuai Perda Kabupaten Batu Bara nomor 1 tahun 2024 disebutkan biaya pembuatan Surat sehat hanya Rp.15.000 per orang. Namun karena ada permintaan dari Kemenag RI maka dilakukan juga Tes HB dengan biaya Rp.10.000 ditambah Pemerintah Golongan Darah Rp.15.000. dan Sipilis Rp.50.000. Sehingga totalnya Rp 90.000.”Katanya sambil menunjukan data dokumen Perda Yang dimaksud.
Selain itu, masih Kepala Puskesmas, dr Erwin menyebutkan, kepada masyarakat calon pengantin pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan untuk Hepatitis dan HIV secara gratis atau tidak dikenakan tarif.
“Dari keseluruhan pemeriksaan kesehatan calon pengantin hanya dikutip pembayaran Rp.90.000 per orang dan itu memang pihak puskesmas tidak memberikan rincian pembayaran atau bukti tanda pembayaran. Dan juga perlu diketahui, biaya itu juga tidak dicover dalam BPJS kesehatan, jadi bagi masyarakat peserta BPJS tetap bayar.”Terangnya.
Guna memastikan isi dari Perda tersebut, Redaksi Deempatbelas.com mencoba membaca meng-upload dokumen peraturan daerah nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi dan pendapat Kabupaten Daerah melakui webisitehttps://bapenda.batubarakab.go.id/peraturan-daerah.
Ternyata berdasarkan dokumen tersebut besaran biaya atau tarif retribusi pelayanan kesehatan di tabel nomor 6 menyebutkan, Tarif Pemeriksaan Keperluan Surat Keterangan Kesehatan untuk Calon Pengantin, Jasa Sarana Rp.9.000 dan Jasa Tenaga Rp.6.000 totalnya Rp15.000.
Bahkan didalam Perda untuk pemeriksaan kesehatan tambahan yang di syaratkan oleh Kemenag seperti yang disampaikan tidak ada, apalagi kewajiban atau keharusan masyarakat membayar uang retribusi daerah sebesar Rp.90.000 dengan rincian yang disebutkan oleh Kapus dan Kepala Dinas Kesehatan diduga akal-akalan saja dan menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara Mei Linda Suryanti Lubis, S. STP.,M. A saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan terkait adanya Pendapatan Daerah yang bersumber dari dinas Kesehatan salah satunya Retribusi memang benar adanya.
Saat diminta rincian pendapatan dari sektor kesehatan, dirinya tidak dapat merinci besaran PAD yang dihasilkan atas pendapatan retribusi pelayanan dari masyarakat, dan menjelaskan bahwa retribusi daerah harus sesuai dengan paraturan yang ada, disebutkan secara jelas dan terperinci serta ada bukti pembayaran dari instansi terkait diberikan kepada masyarakat.
“Yang namanya sumber PAD itu harus dilaporkan dengan jelas jumlah dan nilainya karena masuk ke kas pemerintah daerah. Seperi masyarakat yang membayar pelayanan kesehatan di puskesmas itu kan bagian dari retribusi jadi harus ada bukti pembayaran yang diserahkan kepada masyarakat. “Jelasnya. (Helmi)