Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya. Tiga pengedar sabu digulung dalam operasi cepat di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 1.071,23 gram.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin mengumumkan keberhasilan besar ini dalam press release di halaman Satres Narkoba, Kamis (11/12/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan pada Rabu (10/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, menangkap tersangka AR (44) dengan barang bukti 49,32 gram sabu yang disembunyikan di kantong celana.
Dari tangan AR, polisi juga menyita lakban kuning pembungkus sabu serta satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Di hadapan petugas, AR mengaku mendapatkan sabu dari dua rekannya, MAS (32) dan MY (40), keduanya warga Kecamatan Medang Deras.
Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung memburu MAS dan MY. Keduanya berhasil diringkus sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam.
Dari tangan dua tersangka ini, polisi menemukan 1.021,91 gram sabu yang sudah dikemas dalam 24 paket, serta barang bukti lain berupa senjata airsoft gun, timbangan digital, plastik klip, tas penyimpanan, dan sepeda motor.
Kapolres menegaskan ketiganya merupakan satu jaringan yang aktif mengedarkan sabu di wilayah Batu Bara demi keuntungan pribadi.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp12 miliar,” tegas AKBP Doly.
Polres Batu Bara memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terlibat.







