Batu Bara – Empat remaja sekampung yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan Jasa Sinaga (25), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, berhasil ditangkap aparat Polres Batu Bara.
Keempat pelaku yang masih di bawah umur tersebut yakni AI alias Rizi (16), UA alias Modon (16), MYM alias Lokot (17), dan MI alias Kandar (14). Mereka ditangkap dari lokasi dan waktu berbeda.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian didampingi Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan bersama unsur Forkopimda menyampaikan keterangan pers terkait kasus tersebut, Senin (25/8/2025)
Rinciannya, pelaku AI alias Rizi ditangkap di rumah bibinya di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir pada Kamis (21/8/2025) pukul 07.30 WIB. Kemudian UA alias Modon ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun III Desa Bagan Dalam, Jumat (22/8/2025) pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya MI alias Kandar diamankan di Pantai Belacan, Desa Bagan Luar, Tanjung Tiram pada Sabtu (23/8/2025) pukul 17.00 WIB. Terakhir, MYM alias Lokot ditangkap di Kampung Sontang, Titi Besi, Tanjung Tiram pada Minggu (24/8/2025) pukul 21.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan berawal saat kelompok Rizi berniat tawuran dengan kelompok lain di Jalan Sempurna, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika melintas di halaman Kantor Camat Tanjung Tiram, kelompok tersebut merusak fasilitas kantor.
Korban Jasa Sinaga yang berada di lokasi berusaha menghentikan aksi itu, namun terjadi cekcok dengan Rizi. Dalam keributan tersebut, Rizi mengeluarkan pisau dan menikam korban di tangan kiri, perut, serta punggung.
Korban sempat berusaha kabur, namun terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan Modon dan Lokot dengan menendang tubuh korban, sedangkan Kandar meninju wajahnya. Akibat serangan bertubi-tubi, korban tersungkur tak berdaya. Warga yang melihat kejadian segera membawa korban ke RSUD H. OK Arya Zulkarnain di Kuala Gunung, namun nyawanya tidak tertolong.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, Rizi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU No. 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain keempat pelaku yang sudah ditangkap, polisi juga masih memburu dua remaja lain yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut, yakni Jeyan dan Nanda.
(Helmi)