Medan – Suasana di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, mendadak tegang, Senin (11/8/2025).
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyambangi kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Belawan untuk melakukan penggeledahan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, serta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Pelindo Cabang Dumai.
Proyek yang melibatkan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2019 itu bernilai fantastis: Rp135,81 miliar. Namun, indikasi penyimpangan mencuat karena hingga kini kedua kapal belum bisa difungsikan sesuai peruntukan.
Tiba di lokasi, tim jaksa yang mendapat pengamanan ketat langsung menyisir ruangan di lantai 8 hingga basement.
“Penggeledahan ini sesuai Pasal 32 KUHAP, dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif. Kami telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari Pelindo maupun Dok dan Perkapalan Surabaya, dan menemukan indikasi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai aturan,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi.
Menurutnya, penggeledahan tak hanya dilakukan di Belawan. Di hari yang sama, penyidik juga bergerak ke kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk mengamankan dokumen perencanaan, pembayaran, hingga file elektronik yang diduga terkait proyek kapal tunda tersebut.
Dari informasi tim penyidik, hingga saat ini sudah 20 saksi diperiksa, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia barang/jasa. Kejati Sumut juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal.
Sementara itu, perhitungan resmi kerugian negara tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
“Dalam waktu dekat, kami akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan rasuah ini,” pungkas Husairi.