JaringanNews, Karo – Masyarakat pemerhati pembangunan pemerintah daerah menyesalkan plang proyek pembuatan pagar taman menjuah-juah di lokasi wisata Kota Berastagi Kabupaten Karo diduga sengaja di sembunyikan kontraktor. Pasalnya, pengerjaan proyek senilai ratusan juta itu tidak selesai tepat waktu alias melewati batas ketentuan waktu yang berlaku.
Berdasarkan hasil pantauan langsung dilapangan, mendekati akhir tahun 2020 terlihat di beberapa titik yang ada di lokasi wisata taman menjuah-juah Kota Berastagi, sedang ada pengerjaan proyek oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karo.
Menurut Firman Manihuruk salah seorang pemerhati pembangunan di Kabupaten Karo menyebutkan, saat mengelilingi taman menemukan papan proyek pembuatan pagar taman mejuah-juah milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karo diduga dibuang begitu saja, seperti sengaja tidak dipajang.
Saat ditanya kepada salah seorang pekerja mengaku, bahwa plang tersebut memang sudah dicabut karena pengerjaanya sudah terlambat selesai oleh batas waktu yang ditentukan.
“Sangat kita sayangkan plang nama proyek sepertinya sengaja di sembunyikan di bawah tempat duduk taman itu. Pekerjaan proyek ini seakan disembunyikan dari publik sebab plang proyeknya tidak ada di pampang dan anehnya ini proyek masih berlanjut, sedangkan waktu pengerjaan sudah lewat. Jadi, Diminta kepada pihak Dinas terkait agar bisa menjelaskan hal ini, ” kata Firman kepada awak media.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Patut menjadi pertanyaan, ada apa dengan Proyek Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karo yang anggarannya sebesar 149. 784 juta bersumber dari APBD 2020. Kenyataannya proyek itu dimulai pengerjaannya sesuai tanggal kontrak 19 November -12 Desember 2020. Namun kenyataan di lapangan belum selesai alias melewati batas perjanjian kontrak. “Ungkapnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting melalui pesan Whtsupnya enggan berkomentar banyak perihal proyek tersebut.