De14dotcom, Deli Serdang – Nama Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, kini menjadi sorotan tajam publik. Pejabat strategis Pemprov Sumut itu terancam menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang, yang hingga kini terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yuliani Siregar telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali, namun tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Laporan Polisi Resmi Sejak 2025
Penyelidikan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/279/11/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Februari 2025, yang diajukan oleh Amwizar, SH, MH selaku pelapor.
Dalam laporan tersebut, Yuliani Siregar disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pengerusakan yang terjadi di lokasi sengketa di Desa Rugemuk.
Peristiwa yang dilaporkan itu mengarah pada dugaan perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara.
Dasar Penyelidikan Kepolisian
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, penyelidikan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, yakni:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/233/III/RES.1.10/2025/Reskrim
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Tugas/334/III/RES.1.10/2025/Reskrim
Kedua surat perintah tersebut diterbitkan pada 21 Maret 2025, menandakan bahwa perkara ini bukan isu baru, namun telah berjalan lebih dari satu tahun dalam proses hukum.
Tiga Kali Dipanggil, Dinilai Tidak Kooperatif
Sumber internal penegak hukum yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ketidakhadiran Yuliani Siregar dalam panggilan penyidik dinilai sebagai sikap tidak kooperatif.
“Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Secara prosedur hukum, kalau terus mangkir tanpa alasan sah, penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa bahkan meningkatkan status hukum,” ujar sumber tersebut.
Ketidakhadiran seorang pejabat setingkat kepala dinas dalam proses hukum justru memicu pertanyaan publik: apakah ada perlakuan khusus atau upaya menghindari proses hukum?
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat Sumatera Utara, mengingat posisi Yuliani Siregar sebagai pejabat strategis yang seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum.
Pengamat hukum menilai, sikap tidak kooperatif pejabat publik dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kalau pejabat tinggi saja terkesan menghindari pemeriksaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujar seorang akademisi hukum pidana di Medan.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu, mengingat kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana yang terjadi di ruang publik dan melibatkan pejabat negara.
Berpotensi Naik ke Tahap Penyidikan Tersangka
Meski hingga kini polisi belum secara resmi menetapkan tersangka, sumber penegak hukum menyebutkan status hukum Yuliani Siregar berpotensi meningkat jika ditemukan cukup bukti serta jika yang bersangkutan terus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Jika alat bukti cukup dan unsur pasal terpenuhi, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Apalagi jika sikap tidak kooperatif terus berlanjut,” ungkap sumber tersebut.
Belum Ada Klarifikasi dari Yuliani Siregar
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Yuliani Siregar belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirimkan awak media belum mendapat tanggapan.
Sikap diam tersebut justru memperkuat spekulasi publik terkait peran yang bersangkutan dalam kasus dugaan pengerusakan tersebut.
Ujian Serius Bagi Pemprov Sumut
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam membangun citra pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Jika benar seorang kepala dinas terlibat dalam dugaan tindak pidana, publik menilai Gubernur Sumatera Utara perlu mengambil sikap tegas, setidaknya dengan mendorong transparansi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.(cil)













