Deli Serdang

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

KEJATI SUMUT HENTIKAN PERKARA KDRT DAN PENCURIAN DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *