De14dotcom, Tanah Karo – Praktik perjudian jenis dadu kopyok dan mesin ketangkasan tembak ikan (gleper) di Kolam Pancing Keragen Boys, Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, diduga beroperasi terang-terangan dan nyaris tanpa rasa takut hukum.
Lokasi yang disebut-sebut sebagai sarang judi itu hampir setiap hari ramai dikunjungi pemain. Seorang bandar berinisial An alias Di diduga menjadi pengontrol utama. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut seolah berjalan mulus dan aman, seolah-olah berada di zona bebas hukum.
Meski informasi soal perjudian ini telah lama beredar di tengah masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah penindakan serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Payung. Fakta ini menimbulkan memicu masyarakat:
apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja menutup mata?
Tak sedikit warga yang menduga, kuatnya aktivitas judi ini bukan tanpa sebab. Muncul dugaan adanya dugaan setoran atau “uang pengamanan” dari pihak bandar kepada oknum tertentu agar bisnis haram tersebut terus berjalan tanpa gangguan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka hukum di wilayah Tiganderket terkesan tidak lebih dari formalitas, sementara perjudian tumbuh di pinggiran kota di ruang terbuka. Situasi ini tidak hanya meningkatkan rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak institusi penegak hukum di Kabupaten Karo.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas perjudian di lokasi tersebut masih terus berlangsung, bebas beroperasi, dan belum menyentuh proses hukum.(red) *







