De14dotcom, Tanah Karo – Ketegangan di jalur wisata pemandian air panas Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo, meningkat tajam. Sengketa pengelolaan retribusi yang berlarut-larut kini berujung dugaan pengancaman bersenjata api terhadap warga.
Insiden terjadi Minggu malam, 15 Februari 2026, di Pos Retribusi Simpang Doulu. Seorang warga Desa Doulu, Sopan Purba, diduga diancam menggunakan senjata api oleh pria berinisial J. Sembiring. Peristiwa itu berlangsung di hadapan sejumlah saksi, termasuk seorang anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di lokasi.
Meski sempat ada upaya menegur pelaku, dugaan pengancaman tetap terjadi dan memicu keresahan warga.
Keesokan harinya, Senin (16/2/2026), kuasa hukum korban, Aditya Sinulingga, SH, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Berastagi dengan Nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polsek Berastagi/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara.
Aditya menegaskan, kasus ini bukan lagi sengketa retribusi biasa, melainkan telah masuk ranah pidana serius. Ia menyebut dugaan pungutan liar berlangsung lama tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
“Jika pungutan dilakukan tanpa dasar regulasi, itu memenuhi unsur tindak pidana. Apalagi disertai ancaman kekerasan,” ujarnya.
Ia menyoroti potensi penerapan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Penggunaan senjata api untuk mengancam, lanjutnya, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, kelompok masyarakat adat Simantek Kuta Marga Purba menyebut konflik ini merupakan akumulasi ketidakadilan yang berlangsung bertahun-tahun. Mereka mengklaim kesepakatan pembagian hasil retribusi sebesar 30 persen untuk Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung tidak pernah direalisasikan secara transparan.
Tidak ada laporan keuangan, tidak ada bukti setoran, dan tidak ada komunikasi resmi dari pihak pengelola.
Konflik ini dinilai telah melampaui persoalan ekonomi dan menyentuh hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan akses wisata. Situasi tersebut membuka potensi konflik horizontal antarwarga dengan pandangan berbeda soal penguasaan jalur masuk kawasan wisata.
Dampaknya juga dirasakan wisatawan. Di Simpang Doulu, pengunjung harus membayar dua kali di dua pos berbeda untuk menuju lokasi pemandian air panas. Tarif masuk yang semula Rp10.000–Rp20.000 per orang membengkak hingga Rp40.000 akibat pungutan ganda dari dua kelompok yang sama-sama mengklaim hak pengelolaan.
Praktik ini dinilai merusak citra pariwisata Tanah Karo dan memperlihatkan absennya otoritas tunggal pengelolaan wisata berbasis hukum.
Masyarakat mendesak Polres Tanah Karo menindak tegas dugaan pengancaman bersenjata dan praktik pungutan liar.
Pemerintah Kabupaten Karo juga diminta segera turun tangan menyusun regulasi resmi, menyegel pos retribusi ilegal, serta membentuk sistem pengelolaan wisata yang transparan dan melibatkan pemerintah desa, masyarakat adat, dan aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Polres Tanah Karo menindak tegas dugaan pengancaman bersenjata dan praktik pungutan liar.
Tanpa intervensi negara, kawasan wisata ini dikhawatirkan terus menjadi titik api konflik yang sewaktu-waktu dapat memakan korban.(red) *







