KARO – Isu keterlibatan oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, dalam praktik perjudian dadu kopiok mencuat ke permukaan. Oknum berinisial Mada Sembiring tersebut diisukan menjadi panitia sekaligus pengelola judi dadu kopiok yang digelar di Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiga Nderket.
Kabar ini menjadi sorotan publik lantaran praktik perjudian tersebut diduga tetap berjalan meski Bupati Karo telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.a
Melalui Pemerintah Kabupaten Karo, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Karo Nomor 42 Tahun 2025 tentang Judi Online, Judi Konvensional, dan Penyakit Masyarakat. Surat edaran itu merupakan bentuk penegasan kebijakan daerah dalam upaya pemberantasan praktik perjudian yang merusak tatanan sosial.
Dalam SE tersebut, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa diinstruksikan untuk aktif melakukan pengawasan wilayah serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.
Selain kebijakan daerah, larangan perjudian juga memiliki landasan hukum nasional yang kuat, yakni Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah perbuatan melawan hukum.
Namun ironisnya, regulasi tersebut diduga tidak membuat Mada Sembiring mengurungkan niatnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan justru nekat menjalankan bisnis haram perjudian dadu kopiok di Desa Tanjung Mbelang dengan mencatut nama Karang Taruna setempat sebagai tameng.
Sumber menyebutkan, Mada dikenal licin dan sulit disentuh aparat, bahkan disebut-sebut kerap berada di sekitar arena perjudian untuk memastikan aktivitas tersebut berjalan lancar tanpa gangguan. Dugaan ini semakin menguatkan keresahan masyarakat yang menilai penegakan hukum di wilayah tersebut terkesan tumpul.
Atas kondisi itu, masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut untuk segera turun tangan, menertibkan praktik perjudian dadu kopiok tersebut, serta menangkap pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Apalagi yang diduga terlibat adalah oknum yang seharusnya menjadi contoh dan pengawas di desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penindakan tegas dinilai penting agar menimbulkan efek jera, sekaligus membuktikan bahwa negara benar-benar hadir dalam memberantas perjudian hingga ke pelosok desa.













