De14dotcom, MEDAN — Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Yanti Sitorus, menerima langsung aspirasi massa KSPSI AGN Sumatera Utara yang menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor DPRD Sumut, Kamis, 10 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, KSPSI AGN Sumut menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait pengesahan perubahan RUU Cipta Kerja yang dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dan buruh.
Ketua DPRD Sumut Erni Yanti Sitorus menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI, termasuk memberikan rekomendasi agar pembahasan dan pengesahan perubahan RUU Cipta Kerja dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi dari KSPSI AGN Sumatera Utara. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dan kami sampaikan kepada DPR RI sebagai bentuk perhatian terhadap kepentingan dan perlindungan para pekerja,” ujar Erni Yanti Sitorus.
Selain itu, DPRD Sumut akan melayangkan surat kepada DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan KSPSI AGN Sumut.
Ketua KSPSI AGN Sumut, T. Muhammad Yusuf, mengapresiasi sikap Ketua DPRD Sumut yang bersedia menerima langsung aspirasi para buruh.
Menurutnya, buruh tidak hanya datang menyampaikan tuntutan, tetapi juga ingin memastikan adanya langkah konkret dari lembaga legislatif daerah untuk memperjuangkan aspirasi pekerja di tingkat nasional.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRD Sumut yang telah menerima aspirasi kami. Kami berharap apa yang disampaikan hari ini benar-benar diteruskan kepada DPR RI sehingga ada langkah nyata terhadap perubahan RUU Cipta Kerja demi kepentingan dan kesejahteraan buruh,” tegas T. Muhammad Yusuf.
KSPSI AGN Sumut berharap tindak lanjut dari DPRD Sumut tersebut dapat menjadi jembatan komunikasi antara perjuangan buruh di daerah dengan proses legislasi di tingkat pusat.
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya KSPSI AGN Sumut untuk memastikan suara dan kepentingan buruh mendapat ruang dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.(*)













