JAKARTA — Surat dakwaan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengungkap dugaan pembagian uang tidak resmi kepada sejumlah pejabat di lingkungan kementerian.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah kode “RAMA”, yang dalam dakwaan disebut sebagai sebutan untuk menteri dengan alokasi Rp40 juta setiap pekan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan hal tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa sekitar Oktober-November 2024, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. Jaya disebut menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui pengumpulan uang tidak resmi atau uang loket.
Jaksa kemudian merinci dugaan alokasi uang bagi sejumlah pejabat, yakni kode “RAMA” yang disebut sebagai sebutan untuk.
Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan,
sespri Rp100 juta per bulan.
ajudan menteri Rp25 juta per pekan
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Rp50 juta per bulan.
wakil menteri Rp100 juta per bulan,
Plt. Dirjen Rp100 juta per bulan, serta
Direktur Kepatuhan Intel dan
Direktur Intelijen masing-masing Rp25 juta per bulan.
Menurut dakwaan, penyerahan uang dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan bagian untuk pejabat di Subdirektorat Alih Status diserahkan melalui Tessar Bayu Setyaji.
Penyebutan kode “RAMA” dan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai identitas pihak yang dimaksud, realisasi penyerahan uang, serta bukti yang menghubungkan dugaan aliran dana dengan penerimanya.
Meski tercantum dalam surat dakwaan, rincian tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa uang benar-benar diserahkan atau diterima oleh pejabat yang dimaksud. Seluruh dugaan itu harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di persidangan..
Sebelumnya, Agus membantah pernah menerima setoran Rp40 juta setiap pekan.
“Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, dimana, komunikasi ada enggak? perintah ada enggak?” kata Agus.
Agus juga menyatakan telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik korupsi sejak awal pembentukan Kementerian Imipas.
“Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker. Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik dengan 2 kejadian itu. Masa saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan,” ujar Agus. (Red/MI/)













