MEDAN-Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Ses-JAM Pidmil) Edy Birton, SH,MH, didampingi Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Direktur Penindakan pada JAM Pidmil Laksamana Pertama TNI Farid Ma’aruf, SH,MH, dan Kepala Sub Direktorat Koordinasi Penindakan pada Direktorat Penindakan Kol. Sus Daswanto, SH,M.Kn dan Aspidmil Kejati Sumut Kol. Chk. Makmur Surbakti, SH,MH bertemu dengan Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan beserta Pejabat Utama Kodam I/BB di ruang kerja Pangdam I/BB Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (15/02/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, kedatangan tim dari JAM Pidmil Kejaksaan Agung RI ke Kodam 1/BB untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara koneksitas.
Pada pertemuan ini juga membahas terkait perkembangan persidangan perkara koneksitas terkait dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), pengerukan/penjualan tanah dari lahan PT PSU (eradikasi lahan) dalam pembangunan jalan tol Kisaran senilai Rp 50,4 miliar.
Disebutkan, ada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, yang salah satunya mantan perwira menengah (Pamen) TNI, yaitu Letkol Infantri (Purn) STB, dan dua terdakwa lainnya warga sipil, yaitu Ir GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan FM dari kalangan swasta. Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut Idianto mengatakan kasus ini bermula dari surat perjanjian yang ternyata hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah sebanyak 2.980.092 m3.
Kajati Sumut Idianto juga menegaskan bahwa berdasarkan penghitungan ahli akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822.
Oleh karena itu tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.