Tanah Karo – Jajaran Polres Karo dalam hal membrantas judi patut dipertanyakan. Maraknya praktik judi semakin tumbuh pesat seolah tak dapat di tindak tegas. Bahkan kepolisian sepertinya tutup mata terkait adanya lokasi judi yang bebas beroperasi milik N.S. Ironisnya salah satu lokasinya berada dekat rumah ibadah dan ada juga dekat dengan kantor Polres Tanah Karo.
Siapa yang tak kenal nama seorang bandar judi berinisial “NS” di Kabupaten Tanah Karo,memiliki mesi judi game tembak ikan di tiga lokasi sekaligus di Kabupaten Karo. Lokasi milik NS itu masing masing berada di Simpang Sinaman Kecamatan Tiga Panah, kemudian Simpang empat Kabanjahe, dan Jalan Udara Kota Berastagi tepatnya tak jauh dari Gereja HKBP.
Lagi lagi, masyarakat menilai Kapolres Tahan Karo dinilai gagal dalam memantau dan membina kinerja para anggotanya yang tidak menjalankan penegakan hukum dengan tegas dan memberikan Perlindungan dan Pengayoman Serta Pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang tercantum pada pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Berastagi hari ini semakin meresahkan dan mengganggu masyarakat. Bayangkan saja, bisnis berbagai perjudian seperti ikan-ikan di daerah itu seakan dilegalkan dengan kata lain Kapolsek dan Kapolres Karo tutup mata tak melakukan penindakan apalagi menangkap bandar besarnya, dan itu terjadi saat ini. “Ungkap warga.
Lebih lanjut, meski bisnis haram perjudian sering menjadi pemberitaan diberbagai media, faktanya hari ini kegiatan itu tetap berjalan tanpa ada rasa takut oleh para pengelola maupun sang bandar. Pasalnya, dugaan keterlibatan para oknum kepolisian setempat ditambah pemberian upeti menjadi isu yang saat ini berkembang ditengah masyarakat.
“Memang praktik judi diKabupaten Karo sulit dibrantas diduga dikarenakan adanya upeti dengan jumlah yang cukup besar diberikan oleh bandar kepada oknum kepolisian sehingga tak mungkin dibrantas apalagi ditangkap.”Ucap warga.
Masyarakat berharap kepada bapak Kapolda Sumut agar segera turun tangan dan memberantas segala bentu perjudian khususnya di Tanah Karo yang kian meresahkan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap anak-anak khususnya remaja yang masih bersekolah.












