Medan – Polemik kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan terus menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2023 mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran senilai Rp4,4 miliar.
Temuan ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU). Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera turun tangan memeriksa Sekretaris beserta pejabat terkait dan anggota DPRD Medan periode 2019 – 2024.
Menurut Azhari, angka kelebihan pembayaran sebesar miliaran rupiah tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara. Ia menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, maka temuan BPK ini berpotensi hanya menjadi catatan tanpa konsekuensi hukum.
“Ini kan sudah menjadi temuan resmi BPK. Sehingga ada kewajiban dari Sekretaris DPRD Medan agar segera mengembalikan kelebihan bayar itu ke kas daerah. Kalau tidak dikembalikan, patut diduga ada penggunaan dana fiktif. Kejatisu harus bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini, apalagi sudah melewati batas waktu 60 hari, “tegas Azhari saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Minggu (21/9/2025).
Indikasi Penyalahgunaan dan Potensi Dana Fiktif.
Azhari menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tidak bisa dianggap persoalan sederhana. Kelebihan pembayaran dalam jumlah besar membuka ruang kecurigaan publik bahwa praktik fiktif bisa saja terjadi, terutama jika bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas tidak dapat ditelusuri dengan jelas.
Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak berulang setiap tahun. “Ini bukan hanya soal angka Rp4,4 miliar, tapi soal moral dan tata kelola keuangan negara. Jika dibiarkan, maka publik akan semakin apatis terhadap kinerja DPRD Medan,” katanya.
Dorongan Audit Lanjutan 2023–2025.
Selain menyoroti temuan BPK tahun 2023, LIPPSU juga mendorong agar Kejatisu melakukan perbandingan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Medan dari tahun 2023 hingga 2025.
Menurut Azhari, tren kenaikan atau penurunan anggaran bisa menjadi indikator penting untuk menilai apakah penggunaan dana perjalanan dinas memang wajar atau justru semakin membengkak tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Nah, kita harus bandingkan, apakah dari 2023 sampai 2025 anggaran perjalanan dinas DPRD Medan makin meningkat? Kalau meningkat, maka ada potensi besar bahwa praktik fiktif terus berlangsung. Masyarakat berhak tahu, karena ini menyangkut uang rakyat,” jelasnya.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi.
Kasus ini semakin menyedot perhatian publik di tengah sorotan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Azhari menilai DPRD sebagai lembaga legislatif seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah transparansi. Semua laporan perjalanan dinas harus terbuka, lengkap dengan administrasi dan bukti-bukti yang sah. Kalau benar ada perjalanan dinas, tunjukkan buktinya. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun desakan LIPPSU agar Kejatisu segera turun tangan.







