De14dotcom, MEDAN, — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) berencana melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas ada kejanggalan dalam proses tender layanan internet di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan surat laporan tersebut dijadwalkan akan disampaikan langsung ke KPK dan Kejaksaan Agung pada pekan depan.
“Minggu depan kita serahkan langsung suratnya ke KPK dan Kejagung. Kami berharap KPK dan Kejagung dapat menindaklanjuti temuan LIPPSU ini secara serius agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Azhari yang akrab disapa Ari di Medan, Jumat (6/3).
Ari mengungkapkan proyek yang menjadi sorotan adalah belanja layanan internet berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) dengan total anggaran sekitar Rp13,7 miliar.
Menurutnya, proyek tersebut terbagi dalam dua paket utama. Paket pertama adalah sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik kantor Samsat menggunakan media fiber optic dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar. Sementara paket kedua berupa sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kendaraan operasional Samsat keliling menggunakan teknologi Mobile VSAT dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.
“Dari penelusuran awal kami, mulai terlihat indikasi adanya persekongkolan dalam proses pengadaan,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, sejumlah pihak menilai terdapat dugaan pengaturan pemenang tender karena vendor tertentu diduga dipaksakan memenangkan pekerjaan meskipun dinilai tidak memenuhi kualifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Perusahaan penyedia yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT TIS. Menurut Ari, perusahaan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memiliki klasifikasi usaha yang sesuai untuk layanan yang ditenderkan.
Untuk layanan Mobile VSAT, misalnya, perusahaan seharusnya memiliki KBLI 61300 yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi satelit. Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki klasifikasi usaha tersebut.
Selain itu, Ari juga menyoroti status perusahaan dalam sistem pengadaan pemerintah. Paket pekerjaan tersebut disebut diperuntukkan bagi perusahaan non-UMKM, namun dalam data katalog pengadaan perusahaan penyedia justru tercatat sebagai kategori UMKM.
“Ini menjadi kejanggalan administratif yang patut ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai perantara jaringan atau reseller dari operator lain yang menggunakan jaringan satelit milik pihak ketiga.
“Jika benar hanya sebagai perantara jaringan, maka patut dipertanyakan kemampuan teknis langsung perusahaan dalam menjalankan proyek sebesar ini,” tambah Ari.
Dalam pemberitaan yang berkembang, Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, turut disorot karena dinilai memiliki pengaruh kuat dalam proses pengadaan tersebut, diduga terlibat dalam KKN. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), proyek jaringan internet Bapenda Sumut memang tercatat sebagai paket belanja jasa jaringan VPN IP yang digunakan untuk operasional Samsat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Jaringan tersebut berfungsi untuk mendukung konektivitas server pajak kendaraan, integrasi data Samsat kabupaten/kota, layanan Samsat keliling, serta sistem e-Samsat dan pembayaran pajak kendaraan secara daring.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil pun mulai mendorong agar persoalan ini ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai pola pengadaan tersebut berpotensi melanggar aturan persaingan usaha dan dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi jika terbukti terdapat pengaturan tender atau mark-up anggaran.
Meski demikian, hingga saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap dugaan dan sorotan publik, dan belum ada penetapan tersangka maupun hasil penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.(red) *












