smsi

LSM KCBI Tanah Karo Desak Aparat Hukum Segera Menyelidiki Kasus Dugaan Kekerasan dan Pungli di SMPN 2 Mardinding

Tanah Karo – Aparat penegak hukum diminta untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus dugaan pungli (pungutan liar) serta kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswanya SMP Negeri 2 Mardinding, Kabupaten Karo. Kepala Sekolah dinilai gagal dalam menjalankan pengawasannya di lingkungan sekolah.

Manager Invesstigasi LSM KCBI Kordinator Wilayah Sumatera Utara, Brama Ginting saat diminta tanggapannya terkait dugaan kasus kekerasan siswa kelas 1 SMP Negeri diduga dilakukan Oknum Guru yang sampai hari tetap tenang seolah tidak ada kejadian.

Menurut Brama, dalam kasus tersebut ada dua hal yang menjadi perhatian serius dan sorotan oleh semua pihak, yaitu kekerasan kepada anak di bawah umur dan dugaan pungli sekolah kepada siswa yang dilakukan oknum guru untuk kepentingan pribadinya.

“Aparat kepolisian harus cermat meihat kasus itu karena ada yang menarik di dalamnya. Pertama karena kutipan uang kepada masing-masing siswa untuk gurunya yang akan menggelar pesta. Tentu ini mejadi pertanyan besar sepertinya kegiatan itu biasa dilakukan dan diketahui kepala sekolah. Kedua dugaan kekerasan terhadap anak bawah umur dimana pelaku kekerasannya seorang oknum guru merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tidakan yang tak pantas.” Kata Brama kepada media.

Ia menambahkan, kasus kekerasan di sekolah dan pungli ini merupakan pelanggaran hukum dan memerlukan penanganan yang serius serta tindakan nyata khususnya dinas pendidikan tanah Karo agar memastikan keadilan dan perlindungan terhadap siswam Apalagi kasus ini dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

“Berbagai kasus kekerasan seperti fisik, psikis, maupun kekerasan seksual terjadi dilingkungan sekolah. Harus ada kepastian hukum terhadap guru yang melakukan kekerasan itu. Selain itu dugaan pungli juga harus ditindak lanjuti baik terhadap guru dan kepala sekolah SMP N 2 Mardinding. ” Ungkapnya.

Berdasarkan peraturan Undang-undang Guru yang memukul murid dapat dikenakan pasal tentang kekerasan terhadap anak, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dan ancaman pidana bagi pelanggar.

Sedangkan Pungli (pungutan liar) di sekolah merupakan bentuk korupsi dan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *