De14dotcom – Pengamat Sosial dan Pelayanan Publik, Mardiansyah Manurung, melontarkan kritik keras terhadap klaim BPJS Kesehatan yang menyatakan tidak ada pembatasan layanan poli bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mobile. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap realitas pahit yang dialami warga di rumah sakit rujukan.
”Secara normatif, klaim BPJS memang sejalan dengan kebijakan. Namun, di lapangan, seperti yang terjadi di RS Martha Friska Multatuli, kita melihat adanya jurang lebar antara janji pemerintah dan pengalaman nyata pasien. Ada pembatasan de facto yang disembunyikan di balik sistem administratif,” tegas Mardiansyah.
Pembatasan Terselubung di Balik Sistem Digital
Mardiansyah menyoroti bagaimana mekanisme pendaftaran dan antrean digital di rumah sakit rujukan sering kali menjadi “tembok tinggi” bagi peserta JKN. Menurutnya, rumah sakit bekerja dalam batas kapasitas riil—mulai dari keterbatasan dokter spesialis hingga jam praktik—yang tidak sebanding dengan volume pasien.
”Ketika ketimpangan kapasitas ini dikelola melalui sistem digital tanpa transparansi, pasien menghadapi pembatasan akses secara tidak langsung. Rumah sakit gagal mengomunikasikan keterbatasan layanan, dan pasien dibiarkan tanpa alternatif rujukan yang jelas. Ini adalah erosi terhadap prinsip akses setara dalam JKN,” ujarnya.
Gugat Fungsi BPJS sebagai ‘Pembeli Strategis’
Kritik paling tajam diarahkan Mardiansyah pada kegagalan BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi strategic purchasing. Ia menegaskan bahwa BPJS bukan sekadar juru bayar klaim, melainkan pengelola jaminan sosial yang bertanggung jawab atas mutu dan distribusi volume layanan.
”BPJS Kesehatan jangan hanya menjadi pembayar tagihan. Mereka harus aktif mengatur volume layanan dan menyesuaikan kontrak dengan kapasitas riil rumah sakit. Jika beban rujukan terus naik tanpa penataan kontraktual dan redistribusi pasien, maka pembatasan layanan menjadi konsekuensi logis yang tidak diantisipasi. Klaim ‘tidak ada pembatasan’ akhirnya hanya berfungsi sebagai pembelaan administratif, bukan solusi kebijakan bagi rakyat,” tambah Mardiansyah.
Desakan Audit dan Transparansi Total
Mardiansyah Manurung mendesak perlunya reformasi fundamental dalam tata kelola layanan rujukan. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan kanal pengaduan, melainkan harus melalui audit kebijakan berkala yang menilai kesesuaian antara kontrak pelayanan dan pengalaman nyata peserta di lapangan.
”Ke depan, BPJS Kesehatan harus bertindak sebagai pembeli strategis yang mengendalikan mutu, bukan sekadar penjamin finansial. Di sisi lain, rumah sakit wajib transparan mengenai kapasitasnya. Tanpa pembenahan ini, kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional akan terus tergerus, dan frasa ‘tidak ada pembatasan’ hanya akan dianggap sebagai slogan kosong oleh masyarakat,” Tutup Mardiansyah.
Sementara itu pihak RS Martha Friska Multatuli sampai saat ini belum menyampaikan Pernyataan resmi saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan Whatsapp.(cil) *













