Medan – Proses seleksi calon Direksi Tirtanadi oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Pansel yang diketuai oleh pejabat Sekda Sumut sudah tuntas seluruh tahapan dan prosesnya. Semestinya, jika berjalan sesuai tahapan yang direncanakan, wawancara dengan Gubernur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda Tirtanadi juga sudah selesai dilaksanakan dan segera diumumkan kemudian dilantik.
Namun, anehnya, sudah memasuki Juli 2025, nama-nama “pemenang,” atau 3 besar lolos seleksi calon Direksi tak kunjung di umumkan. Sehingga menimbulkan tanda tanya dan spekulasi ditengah masyarakat yang sejak awal mengikuti dan mengawalnya, bebas dari gratifikasi, praktek “calo,” dan suap jabatan yang dapat merugikan PDAM Tirtanadi sebagai salah satu sumber pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
“Ya, kalau ditanya, Saya secara pribadi sebagai masyarakat Sumut berharap seleksi calon Direksi Tirtanadi ini berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, termasuk mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.”Kata Muhri Fauzi Hafiz kepada media. Sabtu (05/06/2025).
Menurut Muhri, jika terjadi sesuatu dalam tanda kutip yang banyak mudharatnya atau ada sesuatu yang kurang baik terhadap proses seleksi direksi PDAM Tirtanadi, sebaiknya diulang dengan ketentuan khusus tergantung kesepakatan dari Timsel dan melibatkan aparat penegak hukum.
“Saya secara pribadi mencium adanya dugaan praktik “calo” yang dilakukan oknum untuk kepentingan pribadinya, apalagi dengan memanfaatkan kedekatan dengan Gubernur Bobby, sehingga saya usulkan diulang saja prosesnya melilbatkan Aparat Penegak Hukum, supaya yang tadinya “becek’ tak lagi memiliki kesempatan menggangu jalannya seleksi ini,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.
Politis Partai Solidaritas Indonesia Sumut ini menyebutkan, ada aturan-aturan tertulis dan tak tertulis yang harus dipedomani oleh Pansel juga Gubernur selaku KPM Tirtanadi, agar proses seleksi menghasilkan direksi yang berkualitas dan berintegritas membawa Tirtanadi tumbuh berkembang lebih baik kedepannya.
“Dua aturan yang perlu dipedomani dalam proses seleksi yaitu Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, kemudian Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi. Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, disebutkan, pada pasal 7 bahwa Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.”ungkapnya.
Hal ini kan menjadi catatan juga bagi masyarakat bahwa pemerintah pusat ternyata bisa ikut juga terlibat dalam proses seleksi calon direksi Perumda Tirtanadi.
Tarakhir, Muhri menambahkan, terkait isu gratifikasi, dan praktek “calo,” yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan memanfaatkan kedekatan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution, sebaiknya hal itu tidak boleh dilakukan, karena sebagai Perusahaan Umum Daerah, Tirtanadi sifatnya bukanlah perusahaan “Profit Oriented.”
“Jadi sekali lagi ini mungkin sudah berulangkali kami sampaikan, kami meyakini Gubsu Bobby tidak pernah menginstruksikan kepada siapapun soal praktek “calo,” apalagi mengintervensi proses seleksi, karena sebagai Gubernur ia pasti mengetahui mana diantara calon direksi yang baik, Profesional dan memiliki integritas serta loyal bekerja, Kolaborasi Sumut Berkah untuk masyarakat lebih baik.