De14dotcom, BATU BARA – Dugaan pelanggaran perizinan usaha kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Sebuah pabrik Batching Plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, diduga telah beroperasi dan memproduksi beton ready mix tanpa mengantongi izin operasional lengkap sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah.
Pabrik tersebut terindikasi telah mendistribusikan beton ke sejumlah proyek di berbagai daerah, termasuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, meski belum memenuhi persyaratan administratif utama sebagai industri berisiko tinggi.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, hingga kini fasilitas tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dua dokumen ini merupakan persyaratan mutlak agar bangunan industri dinyatakan sah dan layak untuk beroperasi.
Ironisnya, di lokasi pabrik juga tidak ditemukan papan nama perusahaan, yang seharusnya menjadi identitas resmi badan usaha serta bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Saat dikonfirmasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa pabrik PT Tunas Pilar Sejahtera belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Kami baru menerima pengajuan dari PT Tunas Pilar Sejahtera beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada permohonan PBG dan SLF,” ujar Ardi Zikri Muazro, ST, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan PUTR Batu Bara.
Zikri menegaskan, industri Batching Plant diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha berisiko tinggi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah dijalankan, Sertifikat Standar (SS) setelah pemeliharaan standar teknis, serta PBG dan SLF guna menjamin keamanan bangunan, fasilitas, dan proses produksi.
“Dengan izin kelengkapan tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga izin operasional,” tegasnya.
Tak hanya soal perizinan bangunan, hasil investigasi tim juga mengungkap dugaan serius lainnya. Dalam proses produksinya, pabrik tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi, yang jelas dilarang untuk kegiatan industri.
Sementara itu, pihak manajemen yang dikonfirmasi dari Bekasi menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Kapasitas tangki bahan bakar mencapai 5.000 liter. Kebutuhan solar per minggu diperkirakan 5.000–10.000 liter karena masih menggunakan genset. Jenis bahan bakar diklaim Solar Industri B40 bersertifikat dan Target harga pembelian berkisar sekitar Rp11.000 per liter.
Namun data harga dan indikasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan, yang memperkuat dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Atas temuan ini, masyarakat dan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban, menghentikan operasional pabrik, dan menindak tegas pelaku usaha yang diduga melanggar aturan perizinan dan melindungi subsidi BBM.
Penegakan hukum dinilai penting demi menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi keselamatan masyarakat, serta mencegah kerugian negara akibat tindakan ilegal yang terus dibiarkan. (Merah)*








