smsi

Pamer Kemaluan di Jalan, Seorang Pria Pelaku Eksibisionis Diamankan Polres Batubara 

Batu Bara – Seorang pria berinisial MY (38), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan tindak asusila terhadap dua orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar

Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah warung tuak di Desa Kayu Ara, Kecamatan Talawi,Kabupaten Batubara Rabu (3/7/2025).

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas di hadapan dua anak perempuan berusia 12 tahun, masing-masing berinisial AL dan AK.

“Menurut keterangan ibu korban, anaknya pulang dalam keadaan ketakutan usai bertemu pelaku di jalan. Saat itu, terlapor diduga membuka celana dan memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada kedua anak tersebut,” ujar Fahmi.

Keluarga korban yang merasa terganggu dan tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas segera mengamankan pelaku. Saat ditangkap, MY mengakui perbuatannya.

“Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar  rupiah).

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *