ads

Pimpin RDP, Zeira Salim Terima Aduan AMPDT Terkait Pencemaran Lingkungan Oleh PT Aquafarm

Deempatbelas.com,Medan – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan PT Aquafarm Nusantara terhadap danau Toba. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi C,B dan D DPRD Sumut dengan perwakilan mahasiswa. Selasa (21/12) siang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga di ruang Fraksi Gabungan lantai dua Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam RDP Zeira mengungkapkan mahasiswa tersebut melaporkan adanya pencemaran air Danau Toba yang disebabkan oleh kerambah Jaringan apung oleh perusahaan Aquafarm.

“Laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi mahasiswa dilapangan dimana pencemaran lingkungan terjadi berupa limbah cair secara sembarangan sehingga kita terima laporan para mahasiswa berupa bukti Foto- foto dilapangan serta data lainnya. “Kata Zeira Salim.

Lebih lanjut Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara ini menyebutkan, perusahaan dinilai tidak memiliki izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan penggelapan Pajak Air Permukaan Umum (APU).

“Mereka juga melaporkan bahwa selain menyebabkan pencemaran lingkungan air di Danau Toba, PT Aquafarm juga tidak memiliki ijin pembuangan limbah serta tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumatera Utara. “Ungkapnya.

Rapat tersebut sempat di skor selama beberapa waktu dan nantinya akan ada RDP Lanjutan yang digelar dengan pihak terkait,”urainya.

Sementara itu, dalam rapat pihak PT Aquafarm membantah adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaannya dan mengaku penanganan limbah telah dilakukan sesuai prosedur yang ada.

“Persoalan penangganan pembuangan limbah sudah kami lakukan yaitu menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.”Kata David Tampubolon mewakili PT Aquafarm dalam RDP.

Sementara itu, Rico Nainggolan mewakili Aliansi Mahasiswa Peduli Danau Toba menyebutkan pihak AMPDT mendesak agar dilakukan investigasi oleh DPRD bersama Instansi terkait atas pembuangan limbah cair secara sembarang yang diduga dilakukan oleh PT Aquafarm langsung ke Danau Toba tanpa melalui IPAL.

“Kami minta agar DPRD Sumut juga melakukan fungsi pengawasannya dan sesuai hasil RDP kemarin, bahwa RDP kemarin di skors dan akan dilakukan pemanggilan lagi karena pihak PT Aquafarm waktu RDP tidak membawa data-data dan kami menunggu agenda lanjutan kedepan. “Ungkap nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *