Deempatbelas.com
Medan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) , Muryanto Amin harus bertanggungjawab penuh terhadap seluruh kehidupan di lingkungan kampus, termasuk prihal penggerebekan Narkoba oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumut di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Sabtu (9/10/2021) malam lalu.
Demikian dikatakan Praktis Hukum Kota Medan, Ranto Sibarani SH di Medan, Selasa (12/10/2021), dalam menyikapi penangkapan puluhan mahasiswa USU oleh BNNP Sumut pada akun YouTube pribadinya.
Ranto menilai, Rektor USU Muryanto dinilai gagal dalam hal melindungi mahasiswa dari peredaran Narkoba di kampus favorit di Sumut itu.
“Sesuai Misi USU Nomor 16 Tahun 2014 tertulis jelas di Pasal 2 yakni ‘Mencari Alternatif Penyelesaian Permasalahan Aktual Berlandaskan Kajian Ilmiah, Moral dan Hati Nurani.’ Dan saat ini Narkoba merupakan masalah aktual di negara kita. Dan kita seharusnya mencari penyelesaiannya secara alternatif. Bukan malah dengan menangkap, memenjarakan atau mempermalukan mahasiswa dan lainnya dimuka umum. Apa menurut Rektor cara tersebut salah satu alternatif sesuai hati nurani berdasarkan statuta USU yang dimaksud. kan tidak,” cetus Ranto.
Ranto yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham Partai Solidaritas Indonesia menambahkan bahwa dalam hal ini, pihak USU yakni Rektor diduga ingin menambah over kapasitas tahanan kasus Narkoba di lembaga pemasyarakatan terhadap mahasiswanya yang ditangkap BNNP Sumut.













