smsi

Flowers in Chania

Presiden Diminta Non Aktfkan Polisi dan Jaksa Yang di Periksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Pemanggilan Muhammad Syukur Nasution (Syukur), Anggota Polri menambah daftar nama aparat penegak hukum (APH) yang dipanggil dan diperiksa KPK. Dalam daftar nama- nama sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi: AKBP Yasir Ahamadi, mantan Kapolres Tapsel. Idianto, mantan Kajati Sumut, Muhammad Iqbal, Kajari Mandailing Natal (Madina) dan Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina.

 

Pemanggilan dan pemeriksaan polisi dan jaksa oleh KPK dalam kasus korupsi menjadi ironi dalam pemberantasan korupsi. Polisi dan jaksa memiliki tugas dalam memberantas korupsi justru dipanggil dan diperiksa KPK.

Lalu kesaksian apa yang dibutuhkan KPK dari anggota polisi dan jaksa sehingga harus dipanggil dan diperiksa? Bukankah polisi dan jaksa harus bertindak ketika menemukan bukti permulaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi?

 

Nama Syukur, anggota Polri yang dipanggil dan diperiksa KPK menjadi menarik. Sebagai anggota Polri biasa, keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Syukur? Sebab terlalu jauh jangkauan anggota Polri biasa seperti Syukur berhubungan dengan para saksi dan tersangka. Kesaksian Syukur menjadi penting jika dan hanya jika Syukur mendapat perintah dari atasan atau komandannya. Syukur tidak mungkin berhubungan dengan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tersangka kasus korupsi jalan di Sumut.

 

Maka pemanggilan Syukur oleh KPK tidak tepat dalam kapasitas, pangkat dan jabatannya. KPK harus rasional dan objektif dalam mendalami keterangan dan kesaksian Syukur. KPK harus lebih serius menggali kesaksian Syukur agar tidak menjadi tumbal dari siapapun. Sebab Syukur hanya dapat bertindak jika atasannya memberi perintah. Maka KPK harus mendalami perintah apa yang dikerjakan Syukur dan siapa atasan atau komandan yang memberinya perintah hingga akhirnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

 

Dalam hal dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam kasus korupsi jalan di Sumut, Kapolri dapat mengikuti langkah Jaksa Agung yang melakukan pemeriksaan secara internal melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap para jaksa. Kapolri diminta segera menugaskan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa para anggota Polri yang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

 

Dalam hal pemanggilan KPK terhadap polisi dan jaksa, maka Presiden diharapkan segera memanggil Kapolri dan Jaksa Agung agar penanganan kasus korupsi jalan di Sumut terang benderang.

Presiden harus memastikan tidak ada konflik kepentingan antar lembaga Polri, Kejagung dan KPK dalam pemberantasan korupsi. Presiden harus memastikan semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum. Maka tidak ada yang kebal hukum dan semua harus patuh dan tunduk kepada hukum.

Para saksi yang diperiksa baik polisi maupun jaksa diminta untuk dinonaktifkan (diberhentikan sementara) dari jabatannya. Langkah tersebut dibutuhkan agar para saksi dapat konsentrasi menghadapi pemanggilan dan pemeriksaan berikut sebagai saksi oleh KPK. Penonaktifan sebagai bagian dari upaya bersama meneguhkan komitmen dalam pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime.

 

Rabu, 20 Agustus 2025

Sutrisno PangaribuanPresidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *