ads

PT Sidodadi Serdang Bedagai Diduga Alih Fungsikan Lahan HGU Sawit ke Pertanian Jagung

Medan – Maraknya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang beralih fungsi menjadi perkebunan jagung dengan keuntungan besar  menuai kritik dan pertanyaan di tengah masyarakat. Hal ini tentu melanggar hukum
PERMEN Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang Perijinan Perkebunan dan peraturan pokok Agraria UU No.5 1960.

Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumut kepada wartawan menyebutkan akan melaporkan pemilik PT Sidodadi Serdang Bedagai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian ATR BPN RI atas dugaan penyalahgunaan peruntukan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di k?Kecamatan Rampah, Desa Sungai Parit Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara.

Muhri Fauzi Hafiz Pembina Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 kepada wartawan menyebutkan, telah terjadi dugaan ketidak sesuaian pemakaian lahan yang statusnya HGU diduga disalahgunakan oleh Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet tersebut menjadi tanaman pertanian jagung seluar 400 hektar.

‘Ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian dan ATR BPN, karena seharusnya PT Sidodadi Serdang Bedagai diketahui ijin HGU nya hanya kelapa sawit dan karet. Namun kenapa bisa jadi lahan pertanian. Jika, memang mau ditanami  jagung harusnya ada ijin perubahan lahan kepada instansi terkait yakni BPN. “,Kata Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan Minggu 29 Januari 2023.

Muhri menyebutkan, karena faktor keuntungan yang sangat besar diduga pihak perusahaan secara ilegal menanam jagung, apalagi hari ini kebutuhan komoditas jagung sangat tinggi di Indonesia.

“Kita duga PT Sidodadi Serdang Bedagai dengan sengaja melakukan itu dengan harapan keuntungan yang besar dapat mereka terima, bayangkan saja setiap dua Minggu sekali panen jagung.  “Ungkapnya.

Lanjut Muhri menegaskan melalui Lembaga Perkumpulan Demokrasi 14 berencana akan menyurati pihak terkait seperti Kementrian ATR BPN RI dan aparat penegak hukum agar perusahan PT Sidodadi Serdang Bedagai tidak sesuka hati dalam memanfaatkan lahan HGU nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *