Medan – Pembina dan Pendiri Asosiasi Pengusaha Teri Medan Muhri Fauzi Hafiz kembali membuka tabir fakta mengenai pelanggaran sejumlah oknum pengusaha teri Medan atas peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, seperti peraturan menteri kelautan dan perikanan RI yang sudah diketahui publik.
“Saya hari ini berani buka-bukaan soal banyaknya pelanggaran yang dilakukan oknum pengusaha teri Medan terutama soal dokumen operasional yang mati dan alat tangkap ilegal,” kata Muhri Fauzi Hafiz di Medan, Selasa 27/9/2022.
Menurut Muhri, banyaknya pelanggaran oleh oknum pengusaha teri Medan selama ini karena diduga mereka ada yang bekingi di dalam melakukan kegiatannya, ada sejumlah oknum di dinas pemerintahan provinsi Sumatera Utara maupun instansi berwenang lainnya di Belawan, Sumatera Utara yang diduga terlibat membuat seakan-akan oknum pengusaha teri Medan kebal hukum.
“Faktanya yang saya ketahui terutama soal pelanggaran dokumen-dokumen seperti Izin Usaha SIUP dan alat tangkap yang dipakai dilapangan semua yang digunakan pengusaha teri Medan itu sudah mati sejak tahun 2017 lalu. Dan pada tahun 2019 lalu waktu itu saya ikut mendampingi mereka menguruskannya dari kementerian kelautan dan perikanan juga kekantor presiden sudah dilakukan bersama, agar melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun faktanya hari ini seolah olah dengan sengaja tidak diurus,” ujarnya.
Lebih lanjut, tidak hanya dokumen, bahkan alat tangkap ikan seperti pukat katrol dan lainnya itu juga seharusnya tidak ada ijin atau sama sekali dilarang operasional oleh pemerintah pusat melalui peraturan kementerian kelautan dan perikanan RI, juga mereka abaikan semua ditabrak aturannya, karena mereka tidak pernah bisa ditangkap/dirazia.
“Seperti adanya pembiaaran atas kondisi ini semua dan seolah-olah mereka kebal hukum. Jelas ini merupakan pelanggan hukum yang dilakukan bertahun-tahun. Apalagi tiap bulan para pelaku usaha teri Medan ini katanya menyetorkan sejumlah uang kepada oknum, jadi mereka pelaku usaha beranggapan ngapain harus ada izin dan lainnya, selagi Ayam suka makan jagung ngapain di urus,” jelas Muhri Fauzi Hafiz bersemangat.
Muhri menambahkan, kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara yaitu dinas kelautan dan perikanan juga instansi terkait dan aparat penegak hukum diharapakan dapat segera melakukan penertiban dan menindak tegas pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Nelayan Teri Medan Arnol Hutabarat saat dikonfirmasi melalui telpon tidak dapat menjawab soal pelanggaran yang terjadi. Namun dirinya mengakui bahwa sudah berulangkali memperingatkan para pengusaha agar segera mengurus izin dan sebagainya kepada instansi berwenang sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diuturunkan, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat What’sup, salah satu pelaku usaha teri Medan bernama Akok enggan menjawab dan memilih bungkam. Begitu juga dengan pengusaha lainnya bernama Akam, Awi dan Acin memilih enggan berkomentar dan hanya membaca pesan singkat terkait berita tersebut.