Medan– Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD dan SMP Negeri Kota Medan kembali jadi sorotan. Sejak beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja BOS yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar terhadap tata kelola dana BOS di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Medan yang dipimpin Benny Sinomba, termasuk peran sekretaris dinas, para kabid, tim manajemen BOS, hingga kepala sekolah sebagai pengelola langsung.
Praktisi Hukum, Rio Darmawan Surbakti, SH, menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana BOS harus segera ditindak aparat penegak hukum. “Kalau memang terbukti dengan data valid, masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan maupun kepolisian. Temuan BPK bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi yang sistemik,” katanya, Rabu (17/9/2025).
Rio menambahkan, peran serta masyarakat sangat penting sebagai kontrol sosial atas penggunaan uang negara. “Bukan hanya praktisi hukum, masyarakat pun bisa melaporkan jika mengetahui adanya praktik yang merugikan negara. Apalagi soal dana BOS yang menyangkut pendidikan anak bangsa,” tegasnya.
Ia mendesak kejaksaan, kepolisian, maupun KPK agar serius menindaklanjuti persoalan yang berulang tiap tahun ini. “Jika sudah ada temuan dan dilaporkan, wajib dilakukan penyelidikan maupun penyidikan. Apalagi jika kasusnya sudah diketahui publik melalui pemberitaan media,” ujarnya.
Temuan BPK.
Sebelumnya, BPK mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di Medan dengan nilai ratusan juta rupiah. Modus yang ditemukan mencakup penggelembungan harga (markup) hingga belanja fiktif di sejumlah sekolah negeri.
Dalam LHP Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024, realisasi belanja BOS tercatat Rp122,07 miliar atau 117,95% dari anggaran Rp103,49 miliar. Dari hasil uji petik, BPK menemukan belanja tidak sesuai aturan di dua SD dan tiga SMP negeri senilai Rp41,47 juta, serta penyimpangan sebesar Rp236,93 juta. Rinciannya, Rp10,97 juta belanja fiktif dan Rp225,96 juta belanja melebihi Standar Satuan Harga (SSH).
Respon Tokoh Masyarakat.
Terpisah salah seorang Tokoh Masyarakat sekaligus pemerhari pendidikan Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menyebutkan sangat menyayangkan terjadinya penyimpanangan penggunaan Dana Bos di sejumlah sekolah SD dan SMP Kota Medan.
Menurutnya hari ini kasus korupsi dana Bos SMA/SMK juga terjadi di Provinsi Sumatera Utara dan dalam proses hukum oleh Kejaksaan, mencoreng dunia pendidikan tidak hanya di Provinsi Sumut namun di Kota Medan.
“Sama kita ketahui Kepala Sekolah SMAN 16 Medan menjadi tersangka yang ditahan pada Senin, 8 September 2025, atas dugaan penyelewengan dana BOS. Kemudian pada Selasa, 9 September 2025, giliran mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan (yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 6 Medan) tersandung kasus serupa. “Kata Muhri Hafiz.
Ia mengatakan sangat berterima kasih atas keterbukaan aparat penegak hukum melalui lembaga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disampaikan Kasipenkum, kepada media agar bersama masyarakat akan segera menindaklanjuti untuk melaporkan hal tersebut.
Respons Pihak Terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Medan, Benny Sinomba, belum memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi wartawan. Telepon dan pesan singkat tak direspons.
Sementara itu, Plh Kasipenkum Kejati Sumut, Usheri, mengapresiasi laporan dugaan penyimpangan tersebut. “Informasi seperti ini penting untuk dikembangkan. Silakan data-data disampaikan agar dapat kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.













