MEDAN – Salah seorang pekerja PT LJR diduga diterlantarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Ia ‘ditahan’ pihak RS Delima karena tidak mampu melunasi biaya administrasi perobatan.
Adalah Junaidi. Sehari-hari ia bertugas sebagai Satpam di PT LJR, di Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Junaidi masuk melalui Biro Tenaga Kerja PT Guna Cipta Prima.
Pada 7 Maret 2025, ia mengalami kecelakaan saat jam kerja, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Delima, Jl. Yos Sudarso Simpang Mabar.
Berdasarkan hasil diagnosa medis, kaki Junaidi harus dipasang pen, sehingga memerlukan biaya yang besar.
Namun sayang, pihak biro tenaga kerja tidak memfasilitasi karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga status Junaidi terdaftar sebagai Pasien Umum di RS Delima.
Sedangkan pihak perusahaan (PT LJR) hanya memberikan santunan sebesar Rp15 juta, sementara biaya yang harus dibayar sebesar Rp l64 jutaan.
Biaya tersebut akan terus bertambah selama beliau masih belum pulang dari Rumah Sakit Delima.
Hal ini membuatnya dilema. Pihak rumah sakit tak mengijinkannya pulang sebelum menyelesaikan administrasi.
Untuk itu ia berharap, Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat membantunya menyelesaikan permasalaha tersebut, sehingga ia bisa pulang ke rumah.
“Saya mohon kepada Bapak Gubernur Bobby Nasution bisa membantu saya, agar saya bisa pulang ke rumah,” mohonnya, melalui video yang dilihat awak media, Sabtu (12/4/2025).
Kadisnaker Didesak Turun Tangan
Terpisah, Sekretaris Persatuan Buruh Sumatera Utara Rahmadsyah, mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara untuk menindak perusahaan maupun penyalur tenaga kerja yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, sehingga membuat Junaidi ‘tersandera’ di RS Delima.
“Kami minta Ketua Dewan K3 yang juga Kadisnaker Sumut hentikan operasional PT LJR, yang kami duga banyak pelanggaran ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya ditahan di Rumah Sakit Delima,” pungkasnya.







