Tanah Karo – Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Ipda Martan Sitepu diduga gerah, dan tak mau merespon awak media saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran bisnis narkoba di Kecamatan Mardinding, diduga Kebal hukum.
Pasalnya, hingga berita ini tayang, lokasi tempat transaksi jual beli narkoba sekaligus tempat eksekusi benda haram tersebut masih terus berlanjut. Sepertinya, Kanit Polsek Mardinding dan Kasat Narkoba Tanah Karo diduga turut membesarkan bisnis narkoba seorang bandar besar bernama Siman Tarigan di daerah itu.
Pantauan langsung dilapangan, lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu diketahui berada di Desa Mardinding, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu 09 Agustus 2025 masih tetap beraktivitas tak tersentuh hukum.
Lokasi pertama ini berada di Desa Pekan Mardingding, tepatnya di area kuburan, yang buka khusus mulai dari pagi hingga sore. Disitulah barak-barak narkoba mirip gubuk berdiri menyediakan Sabu-sabu berserta alat isap lengkap.
Sedangkan lokasi buka hanya malam hingga pagi berada di daerah Tapin Berneh Tiga atau biasa di kenal tempat pemandian umum di bawah pekan atau tak jauh dari lokasi pertama.
Meski di sering beritakan diberbagai media, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Mardinding dan Polres Tanah Karo, termasuk menangkap para penjual narkoba sekaligus meringkus bandar narkoba bernama Siman Tarigan diduga kebal hukum.
Salah seorang warga Mardinding yang namanya tak mau di sebut mengatakan, sudah setahun peredaran Narkoba merajalela di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng. Ironisnya aktifitas itu secara terang terangan berlangsung seolah aparat tutup mata atas keberadaannya.
Menurut warga, sepertinya Kepolisian sengaja membiarkan bisnis haram Siman Tarigan semakin berkembang. Bayangkan saja, dalam sehari omset jual narkoba sabu-sabu Siman Tarigan bisa meraup puluhan juta setiap hari, dN tersebar dibeberapa titik.
Untuk memperlancar bisnisnya itu tentu tidaklah gratis. Diduga ada kesepakatan bersama antara bandar dan oknum kepolisian setempat, semacam upeti berupa uang yang wajib diberikan setiap minggunya.
Uang tersebut dikutip dan dikumpul oleh oknum petugas dari bandar sabu dan judi, untuk kemudian dibagi bagi ke masing -masing pos yang sudah ditentukan, diduga mengalir kekantong kantong oknum aparat mulai dari Polsek sampai ke Polres Tanah Karo.
“Semua juga tau lah bang. Hari ini ngak ada yang gratis, apalagi usaha itu melanggar hukum. Tentu harus adalah pelicinnya biar usahanya tetap lancar tanpa harus diganggu oleh aparat. “Kata warga yang berharap Kapolda Sumut turun tangan memberantas narkoba yang sudah sangat merespon masyarakat.