De14dotcom, Medan – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Shulhan Iqbal Nasution, SH, MH, menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum dan membuka ruang intervensi politik sektoral.
Menurut Shulhan, secara konstitusional kedudukan Polri telah diatur berada langsung di bawah Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko menurunkan kualitas independensi penegakan hukum karena akan berada dalam kendali administratif pejabat politik,” ujar Shulhan, Jumat, (20/02/2026).
Ia menjelaskan, dalam teori negara hukum (Rechtsstaat), penegakan hukum harus dilakukan secara independen agar perlindungan hak asasi manusia dapat terjamin. Karena itu, Polri sebagai aparat penegak hukum harus memiliki kemandirian institusional dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, berdasarkan teori pemisahan kekuasaan (trias politica), setiap cabang kekuasaan negara harus memiliki batas kewenangan yang jelas. Jika Polri berada di bawah kementerian tertentu, menurutnya, akan muncul potensi konflik kepentingan karena penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik menteri.
“Struktur Polri di bawah Presiden justru menjamin kejelasan komando sekaligus menjaga independensi profesional. Presiden bertindak sebagai penanggung jawab politik tertinggi, bukan sebagai pengendali teknis penyidikan,” katanya.
Shulhan juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan Polri sebagai satu-satunya penyidik dalam sistem peradilan pidana terpadu. Menurutnya, kondisi ini menuntut Polri tetap berada pada posisi yang bebas dari tekanan birokrasi kementerian.
“Jika penyidikan berada di bawah kontrol administratif kementerian, maka prinsip due process of law berpotensi terganggu,” ujarnya.
Dari perspektif hukum tata negara, ia menilai perubahan kedudukan Polri ke bawah kementerian bukan memperkuat supremasi hukum, melainkan berpotensi memicu politisasi penegakan hukum.
“Polri harus tetap menjadi alat negara, bukan alat birokrasi atau alat kekuasaan politik tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang bertujuan menjaga profesionalitas, netralitas, dan efektivitas fungsi penegakan hukum. Karena itu, ia menilai Polri tidak semestinya ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah bentuk jaminan agar penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik,” pungkasnya.(red) *













