ads

Warga Eks Sosor Temui Wakil Bupati Simalungun, Mengadukan Nasib Kampung Mereka Yang di Gusur Kini Jadi Pantai Bebas Parapat 

Deempatbelas.com,,Medan – Permasalahan tanah di Pantai Bebas Parapat yang dahulunya merupakan perkampungan bernama Huta Sosor Pasir disampaikan langsung oleh warga eks Sosor Pasar Parapat dihadapan Wakil Bupati Simalungun.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Simalungun, Joni Waldi, pihak dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Wakapolres Simalungun, mewakili Kodim 0207/Sml, Kasat Intel Polres Simalungun, Kanit Intel Polres Simalungun, Camat Girsang Sipanganbolon, Kapolsek Parapat dan perwakilan masyarakat Eks.Sosor Pasir Parapat, Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempatan tersebut, Monang Manik perwakilan warga Eks.Sosor Pasir Parapat menjelaskan secara detail historis Pantai Bebas Parapat.

Ia menyebutkan, bahwa Pantai Bebas Parapat merupakan kampung atau Huta Sosor Pasir Parapat dan kemudian kami digusur melalui Perda No 7 Tahun 1989.

Perwakilan masyarakat Eks.sosor pasir juga menyampaikan bahwa mereka menolak penggusuran itu pada awalnya, seperti yang disampaikan oleh Dohar Gurning.

“Dulu kita mati-matian mempertahan kan ini pak, dengan terpaksa kita harus digusur dari situ, saya masih ingat kakak dan abang saya ditendangi dan dipaksa untuk meninggalkan kampung kami agar kampung ini menjadi kawasan Pantai Bebas di Parapat.” Tutur Dohar Gurning.

Menambahkan keluh kesahnya, Monang Manik menuturkan bahwa mereka menduga telah ada permainan mafia tanah disini. “ jadi pak Wabup, kami duga ada permainan mafia tanah disini. Karena di Perda tersebut dikatakan bahwa huta sosor pasir menjadi kawasan pantai bebas merupakan asset Pemerintah Kabupaten Simalungun dan dilarang mendirikan bangunan apapun, tapi nyatanya pada tahun 2020 telah berdiri bangunan milik pribadi diatas tanah tersebut, ini merupakan pelanggaran terhadap Perda itu”tambah Monang Manik.

Menanggapi hal yang disampaikan masyarakat Sosor Pasir tersebut, Wakil Bupati Simalungun Zony Waldi berjanji akan segera memanggil para pihak terkait dengan penerbitan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut dan segera menyekesaikan masalah ini.

“Saya bersama dengan pak wakapolres dan abang kita juga dari Polda Sumatera Utara telah mendengar semuanya dari Bapak-bapak sekalian dan saya ucapkan terimakasih telah memperjuangkan apa yang menjadi asset Pemkab Simalungun, saya pesankan kepada Bapak Camat agar segera menerima laporan ini dan hari senin harus disampaikan kepada saya agar saya teruskan kepada Bapak Bupati agar segera kita selesaikan akar permasalahan ini”tutur Jony Waldi.

Hal senada juga disampaikan Masana Sembiring mewakili Polda Sumatera Utara bahwa mereka sebagai institusi Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dan akan tetap menciptakan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.

”Kita sepakat dengan yang disampaikan Bapak Wakil Bupati dan keamanan dan kenyaman kota Parapat sebagai kota turis juga harus kita jaga, dan pada dasarnya, kita akan siap melayani setiap pengaduan masyarakat dan terkait laporan yang sudah disampaikan ke polda, akan kita tindaklanjuti”tutur Masana Sembiring.

Dalam kesempatan tersebut juga, perwakilan masyarakat sosor pasir menyampaikan secara langsung kepada Wakil Bupati Simalungun laporan dan pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh Wakil Bupati, Wakapolres, Kasat Intel, mewakili Polda Sumatera Utara, dan mewakili Kodim 0207/Sml dan masyarakat Sosor Pasir Parapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *