Deempatbelas.com, Tanjung Balai –Masyarakat di Kota Tanjungbalai menilai bahwa keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) dilingkungan Pemko Tanjungbalai terkesan melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN),melalui suratnya No.1/SE/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga masyarakat di Kota Tanjungbalai Kurnia Jaya kapada Deempatbelas.com (8/6), mengingat hampir seluruh dinas dilingkungan Pemko Tanjungbalai pejabatnya adalah Plt, seperti Sekda, Asisten 3,dinas PPKAD,dinas pendidikan,dinas perumahan dan pemukiman, Disperindag,dinas Satpol PP dan Damkar,dinas Koperasi dan UKM,dinas dinas Tenaga Kerja,ditambah dengan Camat Tanjungbalai Selatan,Camat Datuk Bandar Timur,Camat Sei Tualang Raso serta beberapa Lurah. Didalam suratnya tersebut dicantumkan pada poin 11 berupa pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya.
Namun didalam kenyataannya bahwa keberadaan Plt dilingkungan Pemko Tanjungbalai ada yang sampai bertahun-tahun tidak dilakukan pelantikan defenitifnya, ” ini sangat memalukan bagi masyarakat luas” ujar Kurnia Jaya.
Dalam kaitan permasalahan ini, masyarakat Kota Tanjungbalai juga menilai bahwa kinerja walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib yang juga menyandang gelar Plt ini seperti jalan ditempat saja dan terkesan tidak ada muncul sebuah kinerja yang menyentuh kepada masyarakat luas, permasalahan banyak terlihat sekarang ini diberbagai ruas jalan di Kota Tanjungbalai banyak yang mengalami merusakan dan tidak tertutup lemungkinan akan membahayakan masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalan yang rusak setiap harinya.
Oleh karena itu kata Kurnia, pihaknya meminta kepada Pemprov Sumut untuk segera melakukan evaluasi terhadap banyaknyaknya Plt dilingkungan Pemko Tanjungbalai guna menghindari tudingan miris terhadap permasalahan tersebut.(kj/sdk).