Jakarta – Pengadaan 5.000 unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 4 liter senilai Rp23,754 miliar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imipas tahun 2025 menjadi sorotan. Pengadaan APAR tersebut terindikasi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah karena nilainya naik tiga kali lipat dari harga dipasar.
Berdasarkan data yang di peroleh awak media dari lama belanja barang dan jasa pemerintah yakni Ditjen Pas diketahui proyek dengan Kode RUP 59777962 tersebut dilaksanakan melalui e-Purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp23.7 miliar lebih atau sekitar Rp4.750.800 per unit untuk 5.000 unit APAR.
Sementara itu, perbandingan harga produk FireBlock 4 liter yang ditawarkan di beberapa halaman situs penjualan online atau marketplace untuk produk sejenis harga dan merek bervariasi mulai dari sekitar Rp,1,2 juta hingga Rp.1,3 juta rupiah per unitnya.
Dengan perbandingan harga yang ada di pasaran tersebut diperkirakan terdapat selisih anggaran sekitar belasan miliar.
Dengan melihat perbandingan harga dengan kualitas dan fungsi yang sama, maka muncul pertanyaan mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai acuan kepada penyedia menimbulkan kecurigaan mengapa? pemerintah memilih harga yang lebih tinggi.
Selain soal harga, Pengamat sekaligus Penggiat Anti Korupsi dari Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empatbelas (PD14) Bang Fauzi mempertanyakan mengapa proses penyusunan HPS oleh pejabat terkait seolah tak melihat harga dipasaran dengan kualitas dan spesifikasi yang sama memunculkan indikasi dugaan markup.
“HPS seharusnya disusun berdasarkan survei lapangan atau pasar yang memadai agar memenuhi prinsip pemerintahan yang good government yakni terbuka dan efisiensi, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga wajar saja kita melihat kecurigaan kenaikan harga yang cukup tinggi dan itu perlu diwaspadai. “Katanya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus mau membuka informasi mengenai merek-merek APAR yang dijadikan pembanding dalam penyusunan HPS, harga masing-masing produk pembanding, serta alasan tidak menggunakan produk lain yang menurut mereka memiliki fungsi serupa dengan harga lebih rendah.
Hal itu dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah harga yang dibayarkan negara telah mencerminkan prinsip efisiensi, persaingan yang sehat, dan nilai terbaik bagi keuangan negara.
“Atau malah sebaliknya, ada oknum yang sengaja mengambil keuntungan pribadi, sehingga jika itu benar, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam terkait belanja apar Ditjen Pas dibawah Kementrian Imigrasi dan Lapas. “Tutupnya.













