MEDAN — Bagaimana mungkin instansi yang bertanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat justru membiarkan gudang penyimpanan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berada dalam kondisi rusak, atap bocor, hingga terdampak banjir?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini bukan persoalan sepele. Sebanyak Rp547.131.328 atau lebih dari Rp547 juta persediaan obat-obatan dan BMHP dilaporkan rusak setelah gedung Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Medan terdampak banjir pada November 2025.
Pertanyaan kerasnya: di mana Kepala Dinas Kesehatan ketika fasilitas penyimpanan obat milik pemerintah berada dalam kondisi yang tidak memadai? Siapa yang mengawasi aset tersebut, dan mengapa potensi kerusakan tidak dicegah sejak awal?
Kepala Dinas Kesehatan bukan sekadar pejabat yang duduk di balik meja, menandatangani dokumen, lalu menyerahkan urusan teknis kepada bawahan. Dalam pengelolaan organisasi pemerintahan, tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan pengendalian tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi.
Apalagi, nilai persediaan di Instalasi Farmasi Dinkes Medan mencapai Rp33,31 miliar, dari total persediaan Dinkes tahun 2025 sebesar Rp51,02 miliar. Ini bukan nilai yang kecil. Ini adalah aset publik yang semestinya dijaga dengan perencanaan, pengawasan, dan pengamanan yang serius.
Namun, ketika gudang bocor dan banjir berujung pada kerusakan persediaan ratusan juta rupiah, publik berhak mempertanyakan kualitas pengawasan yang selama ini berjalan.
Lebih jauh, BPK mencatat bahwa kondisi penyimpanan yang rusak menimbulkan risiko persediaan rusak dan hilang. BPK juga menyoroti ketidakcermatan kepala SKPD selaku pengguna barang dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian persediaan, serta ketidakcermatan pengurus barang dalam penatausahaan yang belum sepenuhnya berpedoman pada kebijakan akuntansi persediaan Pemko Medan.
Artinya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa banjir adalah bencana alam. Banjir mungkin tidak bisa sepenuhnya dicegah, tetapi kesiapan fasilitas, perlindungan aset, mitigasi risiko, dan pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab pengelolaan pemerintahan.
Jika atap bocor dan gudang tidak memadai, sejak kapan kondisi itu diketahui? Apakah sudah ada laporan kerusakan? Apakah anggaran pemeliharaan tersedia dan digunakan sesuai kebutuhan? Mengapa persediaan bernilai ratusan juta rupiah sampai mengalami kerusakan?
Fakta bahwa nilai persediaan yang rusak telah dikeluarkan dari laporan persediaan dan penghapusannya diusulkan juga tidak otomatis menuntaskan persoalan.
Pencatatan akuntansi merupakan satu hal, sedangkan pertanggungjawaban atas penyebab kerusakan dan langkah pencegahannya merupakan persoalan lain.
Kepala Dinas Kesehatan Medan harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan gudang, dan tindakan konkret apa yang telah dilakukan untuk memperbaiki fasilitas serta mencegah kejadian serupa.
Wali Kota Medan dan aparat pengawasan internal pemerintah juga patut memastikan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti secara serius, termasuk mengevaluasi tanggung jawab pejabat terkait berdasarkan kewenangan dan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, M.Kes.saat dimintai tanggapannya oleh redaksi deempatbelas melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini tayang, Sabtu, (10/10/2026) belum merespon.













