Medan

BPK Ungkap Dua Masalah Retribusi Sampah DLH Medan: Kuitansi Tak Andal, Warga Tak Selalu Diberi Bukti Pembayaran

×

BPK Ungkap Dua Masalah Retribusi Sampah DLH Medan: Kuitansi Tak Andal, Warga Tak Selalu Diberi Bukti Pembayaran

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan membuka persoalan serius dalam tata kelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Penggunaan kuitansi yang tidak sesuai dengan fungsinya serta pemungutan retribusi yang tidak selalu disertai bukti pembayaran menjadi alarm keras bagi transparansi dan akuntabilitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa kuitansi atau blangko rekening Wajib Retribusi (WR) yang diterbitkan DLH setiap bulan ternyata tidak didasarkan pada jumlah uang yang benar-benar disetorkan oleh wajib retribusi. Sebaliknya, kuitansi tersebut diterbitkan berdasarkan jumlah data WR yang dilaporkan kecamatan setiap bulan.

BPK UNGKAP DUA MASALAH RETRIBUSI SAMPAH DLH MEDAN: KUITANSI TAK ANDAL, WARGA TAK SELALU DIBERI BUKTI PEMBAYARAN

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana DLH dapat memastikan besaran penerimaan retribusi secara akurat apabila kuitansi yang diterbitkan tidak mencerminkan pembayaran riil masyarakat?

Padahal, kuitansi tersebut memuat identitas pelanggan, nama, alamat, golongan, serta besaran tarif dasar dan tarif khusus Retribusi Pelayanan Kebersihan. Dokumen yang semestinya menjadi bagian dari administrasi pembayaran itu justru digunakan sebagai acuan target penerimaan retribusi bulanan.

Berdasarkan keterangan Ketua Tim Kerja Lingkup Keuangan DLH yang dikonfirmasi BPK, apabila jumlah setoran retribusi lebih kecil dibandingkan jumlah kuitansi yang diterbitkan, selisihnya dicatat sebagai piutang. DLH bahkan menyurati camat agar memenuhi target retribusi sesuai dengan jumlah kuitansi tersebut.

Praktik ini memunculkan persoalan serius: target administrasi tidak boleh begitu saja diperlakukan sebagai cerminan penerimaan riil. Jumlah kuitansi yang diterbitkan bukan bukti bahwa uang telah diterima, sementara pencatatan piutang harus didukung dasar tagihan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

BPK pun menegaskan bahwa kuitansi yang diterbitkan dengan mekanisme tersebut tidak andal untuk dijadikan dasar perhitungan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Bukti Pembayaran Warga Tidak Selalu Diberikan

Persoalan tidak berhenti pada administrasi kuitansi. BPK juga menemukan bahwa pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan tidak selalu dilengkapi kuitansi bukti pembayaran yang diberikan kepada wajib retribusi.

Berdasarkan pemeriksaan melalui metode walkthrough dan konfirmasi secara uji petik terhadap 10 wajib retribusi di Kecamatan Medan Belawan, BPK mengetahui bahwa penagihan retribusi tidak selalu disertai kuitansi pembayaran.

Kondisi tersebut terutama ditemukan pada wajib retribusi rumah tinggal masyarakat. Bukti pembayaran disebut hanya diberikan apabila warga memintanya.

Temuan ini patut menjadi perhatian serius. Masyarakat yang telah membayar retribusi berhak memperoleh kejelasan mengenai transaksi yang dilakukannya. Tanpa bukti pembayaran yang memadai, warga berpotensi mengalami kesulitan ketika harus membuktikan bahwa kewajibannya telah dipenuhi.

Di sisi lain, tidak adanya bukti transaksi yang diberikan secara konsisten juga mempersulit proses pengawasan dan pencocokan antara uang yang dipungut, jumlah yang disetorkan, serta penerimaan yang dicatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum

Dua temuan tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan di DLH Kota Medan, mulai dari penerbitan kuitansi, penagihan kepada masyarakat, pencatatan piutang, hingga penyetoran penerimaan ke kas daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, M.Si.saat dikonfirmasi awak media, Selasa 20/10, hingga berita ini tayang belum memberikan respon apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *