De14dotcom, Medan – Setelah sekian lama bertumpu pada warisan kolonial Belanda, sistem hukum pidana di Indonesia menemui babak baru ketika Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) telah resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Pengaturan baru tersebut pada dasarnya merupakan wujud nyata dari gagasan hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) dimana negara tidak hanya mengganti aturan, tetapi berupaya mengubah cara masyarakat dan aparat penegak hukum memandang, melaksanakan, dan menegakkan hukum pidana.
Di samping keberhasilan negara dalam membentuk kodifikasi baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia, namun perlu dipahami juga bahwa kodifikasi yang baik tidak hanya berbicara mengenai pasal per pasal yang ada di dalamnya, tetapi lebih jauh mempersoalkan bagaimana negara dapat menggunakan mandatnya untuk mendisiplikan dirinya serta membatasi kewenangannya dalam menggunakan kekuasaan pidana.
Dalam berbagai forum diskusi yang diselenggarakan pasca lahirnya KUHP dan KUHAP baru, sejumlah elemen masyarakat menyuarakan berbagai kritik dan kekhawatirannya terhadap substansi maupun implikasi terhadap regulasi tersebut dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat menyebutkan bahwa rumusan yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP baru dapat berpotensi menghalangi kebebasan masyarakat karena dapat ditafsirkan secara karet (multitafsir) atau terlalu luas oleh aparat penagak hukum. Tentu, kekhawatiran tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat hukum pidana merupakan instrumen negara yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak-hak asasi manusia, sehingga rumusan yang bersifat multitafisr dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.
Wajar kiranya apabila pembaharuan KUHP dan KUHAP baru Indonesia melahirkan beberapa kritik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat, karena di luar substansi pengaturan yang diatur, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan aparat penagak hukum dalam memahami dan mengimplementasikannya sesuai dengan semangat pembaruan yang profesional, berintegritas, dan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, perlu dipahami juga bahwa pembaharuan dalam sistem hukum pidana di Indonesia tidak soal rumusan-rumusan pasal di dalamnya, melainkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan dengan baik dalam proses penegakan hukumnya. Penegakan hukum yang tidak dilakukan dengan baik, akan melahirkan ketidakpastian hukum serta mengurangi perlindungan terhadap hak warga negara. Pada titik inilah, peran dari aparat penegak hukum menjadi krusial karena tidak hanya berkedudukan sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, tetapi sebagai pihak yang dapat menentukan terwujud atau tidaknya semangat pembaruan dalam praktik pidana di Indonesia.
Masyarakat menaruh perhatian serius terhadap keberlakuan KUHP dan KUHAP baru dengan harapan agar sistem hukum pidana di Indonesia dapat lebih berkeadilan, menjamin kepastian hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia. Namun demikian, harapan saja tidak dapat terwujud hanya dalam tatanan regulasi karena pembentukan regulasi baru rentan disalahgunakan dalam tatanan praktik. Dengan demikian, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru akan diuji melalui penegakan hukum pasca lahirnya ketentuan tersebut, sehingga diperlukan komitmen utuh antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen penegakan hukum yang adil, humanis dan berorientasi pada kepentingan umum.(cil) *
Oleh : Bayu Satya Ndharma – Farhan Rifqy













