TANAH KARO — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Praktik yang diduga telah beroperasi selama beberapa pekan terakhir itu disebut warga berlangsung di sejumlah titik, bahkan salah satu lokasinya dikabarkan berada tidak jauh dari lingkungan sekolah.
Ironisnya, di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan penyakit sosial, aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut disebut-sebut masih berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penegakan hukum oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Tanah Karo.
Berdasarkan keterangan seorang sumber kepada media, terdapat beberapa titik yang diduga menjadi lokasi operasional mesin judi tembak ikan. Di antaranya dua titik di Kecamatan Merek, satu titik di Simpang Gergaji, serta lokasi lainnya di kawasan Simpang Nagara dan lintas Kabanjahe – Merek.
“Untuk lokasi arena perjudian tembak ikan ada di Kecamatan Merek, itu ada dua titik, kemudian di Simpang Gergaji satu titik dan Simpang Nagara itu pengelolanya “Lundu” sedangkan dijalan lintas kabanjahe – merek tepat nya di ruko bertingkat dekat sekolah Yapim itu pemilik bernama Yepta,”ungkap sumber tersebut.
Sumber menyebutkan keduanya merupakan sosok pemilik bisnis haram tersebut dan namanya sudah tak asing lagi ditanah Karo.
Masyarakat khususnya para orang tua dilingkungan sekitar berharap adanya ketegasan dari aparat kepolisian khususnya polres tanah Karo agar melakukan pemberantasan secara serius.
“Masyarakat takut anak -anak mereka yang masih bersekolah jadi ikut terseret atau terlibat perjudian. Jadi diharapkan ini jadi perhatian serius bagi kepolisian. “Ungkap sumber. terseret atau terlibat perjudian. Jadi diharapkan ini jadi perhatian serius bagi kepolisian. “Ungkap sumber.













