De14dotcom, JAKARTA – Pengadaan blangko paspor tahun anggaran 2025 senilai Rp955,4 miliar disorot Center for Budget Analysis (CBA). Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menelusuri dugaan kejanggalan perubahan spesifikasi teknis hingga legalitas bahan baku yang digunakan perusahaan pemenang lelang.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut anggaran tersebut terbagi dalam dua paket, yakni Rp552,7 miliar untuk pengadaan pencetakan paspor/blangko dokumen perjalanan RI dan Rp402,6 miliar untuk paket tahap II.
Menurut CBA, besarnya nilai anggaran harus diimbangi transparansi dan akuntabilitas. Salah satu hal yang disorot ialah perubahan spesifikasi teknis melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025.
CBA menduga perubahan tersebut berpotensi menguntungkan perusahaan tertentu dan meminta Kejagung menguji dasar penetapan spesifikasi serta dampaknya terhadap persaingan dalam proses lelang.
Selain itu, Kejagung diminta memeriksa legalitas bahan kertas sekuritas yang digunakan penyedia, termasuk kesesuaian dokumen perizinan dan pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.
“Anggaran sebesar Rp955,4 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun ribuan ruang kelas sekolah, fasilitas rumah sakit, atau perbaikan jalan desa. Namun saat masuk ke proyek paspor, transparansinya seolah disembunyikan rapat-rapat,” ujar Uchok, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Monitor Indonesia.
CBA juga mendesak penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Hingga dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan, perubahan spesifikasi maupun persoalan legalitas bahan baku belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Kejagung diharapkan menindaklanjuti desakan tersebut secara objektif dan transparan.(red)*













