TANAH KARO — Aktivitas perjvdian jenis dadu dan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga semakin marak dan sulit dibendung. Ironisnya, praktik perjudian yang meresahkan masyarakat tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.
Lebih mengejutkan, muncul dua nama oknum anggota TNI berinisial Brem dan B Ginting yang disebut bertugas di satuan Brigif terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Berdasarkan keterangan salah seorang sumber masyarakat, aktivitas judi dadu diduga berlangsung di sebuah warung kopi (warkop) Loning, Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding. Sementara itu, aktivitas mesin tembak ikan disebut berada di Desa Perbulan.
Sumber tersebut menduga kedua lokasi perjudian itu mendapatkan dukungan atau perlindungan dari oknum berinisial Brem dan B Ginting.
Bahkan saat ini, Sumber menambahkan seluruh kegiatan perjudian, kedua oknum menguasai dua kecamatan yakni Mardinding dan Laubaleng.
Maraknya aktivitas perjudian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mardingding.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara terbuka dan berulang, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana langkah kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
Masyarakat berharap adanya tindakan serius dari pihak kepolisian setempat dalam memberantas segala kegiatan yang merusak ekonomi keluarga.
Selain itu, institusi TNI melalui satuan terkait juga perlu melakukan klarifikasi udan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan anggotanya sebagaimana informasi yang disampaikan masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat, memfasilitasi, ataupun melindungi praktik perjudian harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kapolsek Mardinding, AKP A. Nainggolan, S.H. saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini tayang belum merespon apapun.













