Tanah Karo

Skandal Dugaan Korupsi BDLUT Rimo Bunga Rp8,23 Miliar: Tanah Dibeli Rp500 per Meter, Baru Rp120 Juta Dikembalikan!

×

Skandal Dugaan Korupsi BDLUT Rimo Bunga Rp8,23 Miliar: Tanah Dibeli Rp500 per Meter, Baru Rp120 Juta Dikembalikan!

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, JAKARTA/TANAH KARO — Penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung di Desa Rimo Bunga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menuai sorotan nasional. Di tengah penderitaan pengungsi yang belum usai, proyek pengadaan lahan senilai sekitar Rp8,2 miliar ini diwarnai indikasi mark-up harga tanah yang fantastis dan dugaan perampokan uang negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya selisih anggaran yang sangat mencolok.

SKANDAL DUGAAN KORUPSI BDLUT RIMO BUNGA RP8,23 MILIAR: TANAH DIBELI RP500 PER METER, BARU RP120 JUTA DIKEMBALIKAN!

Pihak berinisial MSM tercatat membeli lahan seluas 50 hektare (500.000 meter persegi) dari seseorang berinisial DS seharga Rp250 juta dalam akta pelepasan hak. Artinya, harga pembelian tanah tersebut hanya berkisar Rp500 per meter persegi.

Namun, kenyataan di lapangan jauh panggang dari api. BDLUT yang dikucurkan untuk 166 Kepala Keluarga (KK) dari beberapa Kelompok Petani Pengungsi (KPP) tercatat mencapai Rp8,39 miliar, dengan alokasi sekitar Rp50,6 juta per KK untuk lahan seluas 2.000 meter persegi.

Jika dikalkulasikan dengan harga pembelian riil sebesar Rp500 per meter persegi, nilai tanah untuk 166 KK tersebut semestinya hanya bernilai Rp166 juta. Dari perbandingan tersebut, terdapat selisih atau potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp8.233.600.000 (Rp8,23 miliar).

Hingga saat ini, upaya pengembalian kerugian negara berjalan sangat lamban. Berdasarkan data yang diperoleh, penyetoran ke kas daerah baru merealisasikan angka Rp120 juta yang disetorkan pada Selasa, 8 September 2026.

Dokumen penyetoran tersebut diketahui ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, dan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD), Harmonista Br Kaban.

Sisa dana yang belum dikembalikan masih menunggak lebih dari Rp8 miliar. Padahal, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, batas waktu tindak lanjut pengembalian kerugian negara ditetapkan selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Pakar hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Irwansyah Rambe, SH, sebagaimana dikutip dalam keterangan kepada wartawan pada Minggu (25/10/2026), menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dengan demikian, pengembalian dana dan proses pidana merupakan dua persoalan yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum masing-masing. Ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat khususnya masyarakat tanah Karo yang gencar aksi protes beruntun. Ratusan pengungsi dan aliansi masyarakat sipil telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejari Karo untuk bertindak tegas membongkar tuntas skandal ini tanpa pandang bulu.(red) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *