Tanah Karo

Misteri Lahan Fiktif Rp8,2 Miliar di Desa Rimo Bunga Tanah Karo: Siapakah Sosok TYS dan MSM dan Siapa Yang Menerbitkan SPM?

×

Misteri Lahan Fiktif Rp8,2 Miliar di Desa Rimo Bunga Tanah Karo: Siapakah Sosok TYS dan MSM dan Siapa Yang Menerbitkan SPM?

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, TANAH KARO — Dugaan penyimpangan pengadaan Lahan Usaha Tani (LUT) bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2016, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp8.233.600.000 atau sekitar Rp8,2 miliar itu menyisakan pertanyaan serius mengenai realisasi lahan, aliran pembayaran, serta pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Di tengah tuntutan masyarakat agar kasus tersebut diusut tuntas, dua inisial, yakni “TYS’ dan “MSM”, turut mencuat dalam sorotan publik. Namun, apa peran kedua sosok tersebut, bagaimana hubungan mereka dengan pelaksanaan program, dan apakah terdapat bukti yang mengaitkan mereka dengan dugaan penyimpangan anggaran? Semua pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.

MISTERI LAHAN FIKTIF RP8,2 MILIAR DI DESA RIMO BUNGA TANAH KARO: SIAPAKAH SOSOK TYS DAN MSM DAN SIAPA YANG MENERBITKAN SPM?

Program pengadaan lahan tersebut diperuntukkan bagi 166 kepala keluarga (KK) pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. Pemerintah mengalokasikan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyediakan lahan usaha tani seluas 33 hektare di Desa Rimo Bunga, dengan harapan para pengungsi memiliki sumber penghidupan setelah kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian akibat bencana.

Namun, realisasi program yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dipersoalkan masyarakat. Lahan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima atau belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal program.

Persoalan mendasar dalam kasus ini bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan apakah uang negara yang telah dicairkan benar-benar sebanding dengan barang atau lahan yang seharusnya diterima masyarakat.

Informasi mengenai pencairan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri. Dokumen tersebut harus diuji bersama dokumen pengadaan, bukti kepemilikan dan penguasaan tanah, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran kepada pihak yang berhak.

Jika pembayaran telah dilakukan, sementara lahan tidak tersedia atau tidak dapat diserahkan kepada penerima manfaat, aparat penegak hukum perlu menelusuri penyebabnya, termasuk memastikan apakah persoalan tersebut timbul akibat kelalaian administratif, pelaksanaan yang menyimpang, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Informasi mengenai audit investigasi BPK RI pada 2017 juga perlu ditelusuri melalui dokumen resmi. Substansi temuan, nilai kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dipastikan berdasarkan laporan yang dapat diverifikasi.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah siapa saja pejabat yang berwenang dalam rangkaian pengadaan dan pembayaran LUT Rimo Bunga pada 2016, ketika Kabupaten Karo dipimpin Bupati Terkelin Brahmana.

Penelusuran perlu diarahkan pada pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pejabat pembuat komitmen apabila ditetapkan, pejabat pengelola keuangan, pihak yang mengajukan serta menguji dokumen pembayaran, hingga pejabat yang berwenang menerbitkan atau menandatangani SPM sesuai mekanisme yang berlaku saat itu.

Penting untuk ditegaskan, penerbitan SPM merupakan bagian dari proses pembayaran dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Peran setiap pejabat harus dinilai berdasarkan kewenangan, dokumen yang ditandatangani, pengetahuan atas kondisi riil pengadaan, serta tindakan atau kelalaian yang dapat dibuktikan.

Aparat perlu memastikan siapa pihak yang menawarkan atau menyediakan lahan, siapa pemilik tanah sebenarnya, apakah transaksi benar-benar berlangsung, kepada siapa dana dibayarkan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan lahan diserahkan kepada 166 KK penerima manfaat.

Munculnya inisial TYS dan MSM menambah daftar pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dan berbasis bukti.

Apakah keduanya memiliki hubungan dengan proses pengadaan, transaksi tanah, administrasi kegiatan, atau pencairan anggaran? Apakah nama mereka tercantum dalam dokumen resmi? Adakah keterangan saksi atau bukti lain yang menjelaskan peran masing-masing?

Bagi masyarakat korban erupsi Sinabung, persoalan LUT Rimo Bunga bukan sekadar perkara administrasi anggaran. Program itu berkaitan langsung dengan hak untuk memperoleh sumber penghidupan setelah bencana merusak kehidupan mereka.

Kepastian mengenai keberadaan lahan, penggunaan uang negara, dan nasib hak penerima manfaat harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Desakan masyarakat agar Kejari Karo mengusut kasus tersebut perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, pertanyaan besarnya tetap sama: di mana lahan 33 hektare yang dianggarkan Rp8,2 miliar itu, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang bertanggung jawab atas realisasinya, dan apa sebenarnya peran TYS serta MSM?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus ditemukan melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, dan pembuktian hukum—agar hak 166 kepala keluarga pengungsi tidak terus menjadi janji yang tak kunjung terwujud.(red) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *