DAIRI – Aktivitas pertambangan dolomit yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan. Meski Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara mengklaim tidak menemukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), namun fakta nya di lapangan aktivitas penambangan masih berlangsung.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan pemerintah provinsi. Bahkan, pengawasan Dinas Perindag ESDM Sumut selama kurang lebih lima tahun terakhir turut dipertanyakan karena aktivitas yang dipersoalkan disebut-sebut belum juga berhenti.
Pada Rabu (4/11/2026), Dinas Perindag ESDM Sumut melalui media sosial menyampaikan hasil kunjungan lapangan melalui Tim Cabang Dinas Wilayah II Dairi bersama Camat Tanah Pinem. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga lokasi, yakni eks IUP Jefta Willis Safari Ginting, eks IUP Operasi Produksi Imanuel Sembiring, dan lokasi IUP Eksplorasi CV Teratai Pamah Dolomit.
Dalam keterangannya, tim menyatakan tidak menemukan aktivitas PETI di ketiga lokasi tersebut. Pada lokasi eks IUP Imanuel Sembiring, tim menemukan alat berat yang disebut digunakan untuk meratakan dan menimbun bekas galian dalam rangka reklamasi.
Sementara terhadap CV Teratai Pamah Dolomit, dinas menegaskan perusahaan belum diperbolehkan melakukan penambangan sebelum memperoleh IUP Operasi Produksi serta memenuhi kewajiban perizinan dan dokumen teknis lainnya.
Namun, klaim tersebut dipertanyakan, karena faktanya aktivitas pertambangan di Desa Pamah terus berlanjut.
Salah seorang aktivis lingkungan, Master Purba meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan sesaat, tetapi melakukan pengawasan menyeluruh, berulang, dan transparan terhadap seluruh titik yang diduga menjadi lokasi penambangan.
Ia juga mendesak agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak para pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut dan memasang garis polisi sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Master juga meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, termasuk menelusuri dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Pamah.
“Dugaan adanya pembiaran maupun kemungkinan keterlibatan oknum dalam aktivitas pertambangan tersebut perlu ditelusuri secara serius. Terutama adanya dugaan kerja sama antara oknum dinas, aparat dan pihak penambang sehingga terkesan kegiatan itu kebal hukum. “Ungkapnya.
Jangan sampai laporan pengawasan hanya menyatakan tidak ditemukan aktivitas, sementara masyarakat masih mempertanyakan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
“Itu sama saja dengan melakukan pembohongan kepada masyarakat, dan ini bertentangan dengan perintah bapak Presiden Prabowo, agar sikat semua mafia Tambang ilegal. “Tegasnya.
Kini, publik menunggu langkah konkret Kapoldasu dan Gubernur Sumatera Utara. Apakah aktivitas pertambangan yang dipersoalkan akan ditelusuri secara menyeluruh, atau persoalan ini kembali berhenti pada sebatas laporan hasil kunjungan lapangan?










