Deempatbelas.com | Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Nomor urut 17 partai politik peserta pemilu 2024, sebanyak 8 partai politik parlemen memilih menggunakan Nomor urut lama mereka pada pemilu 2019 lalu, sementara 9 partai politik mendapatkan Nomor urut baru lewat pengundian Nomor urut parpol peserta Pemilu yang digelar KPU pada Rabu 14 Desember. 8 partai Yang Memilih tetap menggunakan Nomor urut lama yakni ,PKB ,partai Gerindra ,PDI Perjuangan ,Partai Golkar ,Partai Nasdem ,PKS Pan dan Partai Demokrat ,sementara PPP memilih mendapatkan Nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.
Daftar Lengkap Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024







