Foto : Dok Detik.com
Deempatbelas.com – Apa itu e-HAC? Ada aturan baru yang perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Tujuannya untuk mengetahui kelayakan calon penumpang pesawat terbang.
Aturan baru tersebut telah diresmikan oleh Kementerian Kesehatan. Lantas, apa pengertian e-HAC? Bagaimana cara mengisinya? Simak jawabannya berikut ini.
Apa itu e-HAC? Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kemenkes RI
E-HAC menjadi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. Melansir dari situs Sehat Negeriku Kemkes, e-HAC atau electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi Corona.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, meminta pelaku perjalanan dalam negeri untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Mereka juga wajib mengetahui aturan terbaru tentang pengisian e-HAC sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya, Selasa (1/3/2022).
Apa itu e-HAC? Aturan Baru Berlaku Mulai 3 Maret 2022
Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat tiba di bandara kedatangan. Namun, terjadi antrean panjang di bandara kedatangan saat memeriksa e-HAC karena jumlah pengguna transportasi udara domestik mengalami peningkatan.
Kini, pemeriksaan e-HAC dilakukan saat check in di bandara keberangkatan melalui aplikasi PeduliLindungi terbaru. Setiaji menambahkan, aturan tersebut berlaku per 3 Maret 2022.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” tambah Setiaji.
Apa itu e-HAC? Cara Pengisian Lewat Aplikasi Peduli Lindungi
Pertanyaan ‘Apa itu e-HAC?’ telah terjawab melalui informasi di atas. Sebelum mengisi e-HAC, pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah dalam versi terbaru. Hal itu untuk memudahkan pengguna saat pengisian kartu elektronik tersebut.
Berikut cara mengisi e-HAC dengan aplikasi Peduli Lindungi.
1.Perbarui aplikasi Peduli Lindungi
2.Klik buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi
3.Pilih fitur ‘e-HAC’ yang ada di halaman pertama
4.Selanjutnya, pilih ‘Buat e-HAC’
5.Pilih ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
6.Kemudian, pilih sarana perjalanan ‘Udara’
7.Isi tanggal dan nomor penerbangan
8.Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
9.Pastikan informasi sesuai, lalu klik ‘Lanjutkan’
10.Berikutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
11.Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan terbang
12.Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
13.Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
14.Lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
15.Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai.
Sumber : Detik.com