Tanah Karo

MyRepublic Diduga Pasang Tiang Internet di Lahan Warga Tanah Karo Tanpa Izin, Warga Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah

×

MyRepublic Diduga Pasang Tiang Internet di Lahan Warga Tanah Karo Tanpa Izin, Warga Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, TANAH KARO — Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet yang diduga dilakukan MyRepublik, perusahaan ternama merupakan bagian dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, sebuah perusahaan di bawah Grup Sinar Mas di sejumlah wilayah Kabupaten Karo menuai keberatan dari warga.

Sejumlah warga menduga pemasangan tiang-tiang jaringan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemilik atau penguasa lahan. Aktivitas itu disebut tetap berlangsung meski telah mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

MYREPUBLIC DIDUGA PASANG TIANG INTERNET DI LAHAN WARGA TANAH KARO TANPA IZIN, WARGA SOROTI DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH

Kondisi tersebut memicu keresahan karena warga mempertanyakan dasar perizinan serta status penggunaan lahan yang dijadikan lokasi pemasangan tiang jaringan.

Warga menilai setiap kegiatan pembangunan jaringan yang menggunakan atau memasuki bidang tanah milik masyarakat semestinya dilakukan dengan memperhatikan status hak atas tanah serta persetujuan atau dasar hukum penggunaan lahan.

Jika benar pemasangan dilakukan di atas tanah warga tanpa izin atau tanpa dasar hak yang sah, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan untuk memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.

Persoalan ini juga berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum apabila terdapat pihak yang merasa hak atas tanahnya digunakan tanpa persetujuan.

Secara hukum, Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur sejumlah perbuatan melawan hukum berkaitan dengan hak menggunakan tanah, termasuk tindakan menjual, menukar, membebani, menjaminkan atau menyewakan tanah dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus pemasangan tiang internet harus didasarkan pada fakta dan unsur pidana yang dapat dibuktikan. Karena itu, dugaan penyerobotan atau penggunaan lahan tanpa hak tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya pemasangan tiang.

Warga yang merasa dirugikan dapat mengumpulkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, dokumentasi lokasi pemasangan, identitas pelaksana pekerjaan, serta bukti keberatan yang telah disampaikan.

Masyarakat juga dapat meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan mengenai dasar pemasangan tiang, perizinan, serta hubungan hukum perusahaan dengan pemilik lahan.

Hingga berita ini tayang, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemasangan tiang jaringan tanpa persetujuan warga sebagaimana dipersoalkan masyarakat.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah seluruh pemasangan jaringan tersebut telah memiliki dasar perizinan dan hak penggunaan lahan yang sah, atau justru terdapat bidang tanah warga yang digunakan tanpa persetujuan pemilik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *