De14dotcom, Medan – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggran 2025 mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Temuan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan bahwa data pendataan dan pengelolaan Wajib Retribusi (WR) Pelayanan Kebersihan pada DLH Kota Medan dinilai tidak memadai dan tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
BPK menemukan adanya pengklasifikasian 163 Wajib Retribusi Pelayanan Kebersihan di 14 kecamatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi. Akibatnya, terjadi kekurangan potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebesar Rp482.689.525.
Padahal, besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis objek retribusi, luas bangunan, lokasi bangunan, hingga volume sampah yang dihasilkan setiap bulan. Namun dalam praktiknya, ratusan objek retribusi dianggap diklasifikasikan lebih rendah dari kondisi sebenarnya sehingga nilai pungutan menjadi lebih kecil.
Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta buruknya sistem pendataan retribusi di lingkungan DLH dan sejumlah kecamatan di Kota Medan.
Dalam mekanisme yang berjalan, pendataan hingga pemungutan retribusi dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga DLH. Retribusi dipungut secara tunai melalui petugas kebersihan, kemudian dihimpun mandor dan disetorkan ke kecamatan sebelum akhirnya masuk ke DLH Kota Medan.
Namun ironisnya, sistem tersebut justru dinilai membuka celah ketidaksesuaian data dan potensi kebocoran PAD apabila tidak disertai pengawasan serta validasi data yang akurat.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala DLH Kota Medan belum mengusulkan target pendapatan Retribusi Pelayanan Kebersihan berdasarkan perhitungan potensi riil yang valid. Selain itu, DLH juga dinilai belum melakukan pemutakhiran data terhadap WR ganda maupun WR yang sudah tidak aktif tetapi masih tercatat dalam database.
Tidak hanya itu, 14 kecamatan turut menjadi sorotan BPK karena dinilai belum mendata wajib retribusi secara lengkap dan belum mengklasifikasikan objek retribusi sesuai kelompok golongannya.
Kecamatan yang masuk dalam catatan BPK tersebut meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.
Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa camat wajib menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Laporan tersebut setidaknya memuat jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan dan penanganan sampah, metode pengelolaan, hingga pihak yang melakukan pengelolaan persampahan.
Selain berpotensi menimbulkan kebocoran PAD, persoalan tersebut juga dapat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apabila dalam proses penanganannya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka pihak terkait berpotensi dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DLH untuk segera:
– mengusulkan target pendapatan retribusi berdasarkan potensi riil yang valid;
– melakukan pemutakhiran data WR ganda dan tidak aktif;
– serta memerintahkan seluruh kecamatan terkait untuk mendata dan mengklasifikasikan WR secara lengkap dan berkala.
Menanggapi hasil audit tersebut, Wali Kota Medan melalui Kepala DLH Kota Medan dinyatakan menyatakan sependapat dan akan menyetujui rekomendasi BPK.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media kepada Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/5/2026) terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya akan diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pada pemberitaan selanjutnya.(*)













